“Selama 11 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda,” ujar Gus Choi.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan pemeriksaan terhada Cak Iimin untuk dimntai kesaksiannya atas dugaan korupsi di Kemenaker tak murni persoalan hukum, argumen itu keliru
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus 2023.Itu menunjukkan bahwa KPK sudah merencanakan pemanggilan sebelum Cak Imin diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Rasyid Baswedan.
“Dia tidak paham proses hukum sepertinya. Narasi seolah-olah dipanggil satu hari setelah deklarasi itu argumen keliru. Memanggil saksi itu diagendakan jauh hari sebelumnya,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).
Ali memastikan, KPK memanggil para saksi dalam kasus ini sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.”Termasuk tentu terkait rencana kebutuhan memanggil saksi Muhaimin Iskandar dimaksud,” kata Ali.
“Jadi jangan campur-adukan urusan penegakan hukum dengan proses politik tersebut. Ikuti saja proses hukumnya. Jauh lebih bijak bila kita semua dukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan, bukan sebaliknya membangun narasi kontraproduktif semacam itu,” ucap Ali menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi mengigatkan pemanggilan KPK terhadap Muhaimin Iskandar. agar independen dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan KPK soal kasus di institusi yang pada 2012 masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) disampaikan usai Muhaimin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).Dan Gus Choi mempertanyakan kepada KPK yang tak berbicara terkait kasus itu sebelum momentum deklarasi tersebut.
“Kami ini ikut proses itu semua, dia (KPK) harus menjadi pemegang hukum dalam konteks pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, secara profesional. Tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertentu, atau siapalah tertentu lainnya,” ujar Gus Choi di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (5/9).
Korupsi di Kemenakertrans terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diketahui terjadi pada 2012. Saat itu, Muhaimin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
“Selama 11 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda,” ujar Gus Choi.
























