Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Anggota polisi yang melakukan bunuh diri di tahun 2024 meningkat tajam hingga tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Kok bisa?
“Hal ini merupakan masalah serius yang harus dihadapi institusi Polri pada tahun 2025, selain perilaku berlebihan penggunaan senjata oleh anggota Polri untuk menghabisi nyawa orang lain,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Ahad (22/12/2024).
“Kalau di tahun 2023 ada tiga orang anggota Polri yang menghilangkan nyawanya sendiri, maka pada 2024 ini ada sembilan anggota yang melakukan bunuh diri. Dari mereka itu ada yang menembakkan pistol ke kepalanya sendiri dan ada juga yang gantung diri,” jelas STS tentang cara polisi bunuh diri.
Menurut dia, fenomena ini perlu didalami secara serius oleh lembaga Polri, dan IPW berharap institusi Polri memperhatikan kesehatan mental para anggotanya. “Bahkan yang paling penting adalah mencegah kejadian serupa terulang,” cetusnya.
Oleh karena itu, katanya, Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental. “Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi anggotanya. Sebab, profesi Polri memiliki risiko yang sangat tinggi dan sering menghadapi tekanan besar yang memicu stres, kelelahan, hingga gangguan psikologis,” paparnya.
Pengawasan terhadap tekanan kerja anggota Polri, kata STS, sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa beban tugas yang dihadapi anggota Polri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan kinerjanya. “Sehingga peran pimpinan di setiap lini satuan kerja di Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat kewilayahan di Polsek sangat penting,” cetusnya.
Hal itu, jelas STS, telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri. “Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022, pada pasal 2 diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan,” tuturnya.
Lantaran itu, STS menilai setiap pimpinan atau atasan harus dapat menjadi teladan bagi bawahannya, membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal dan juga memberikan penghargaan/apresiasi terhadap bawahannya. “Dengan begitu, maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi, sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya mendapat solusi dari atasannya,” tukasnya.
Beban berat secara psikis itu, lanjut STS, dapat memicu emosi yang berlebihan yang menjadikan anggota Polri berpikiran pendek, sehingga melakukan bunuh diri dengan cara menembakkan pistolnya. “Pada bulan April 2024 lalu, dua anggota polisi telah melakukan bunuh diri dengan menembakkan pistolnya ke kepala atau badannya,” ucapnya.
Pertama, urai STS, dilakukan oleh Kompol Tumanggor pada Kamis, 4 April 2024. “Perwira Ditresnarkoba Polda Jateng itu mengakhiri hidupnya di dalam mobil warna putih di sebuah rumah dinas Kompleks Akpol Blok K Jalan Sanusi, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian menyatakan bahwa Tumanggor bunuh diri karena diduga ada masalah keluarga,” terangnya.
Kedua, kata STS, dilakukan Brigadir Ridhal Ali Tomi. Anggota Satlantas Polres Kota Manado itu tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024.
Ketiga, masih kata STS, Ipda Bambang Subagya, Kanit Samapta Polsek Girimulyo, Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, tewas bunuh diri dengan menembakkan senjatanya ke arah kepala di rumahnya di Padukuhan Gendu, Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Selasa 3 September 2024.
Buat Membunuh Orang Lain
Sementara penggunaan senjata oleh anggota Polri itu, masih kata STS, dipergunakan untuk membunuh orang lain. “Ada empat kasus yang menghebohkan penggunaan senjata oleh anggota yang menewaskan orang lain, sehingga menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian. Semua peristiwa itu terjadi di bulan September dan November 2024,” ungkapnya.
Peristiwa itu, lanjut STS, pada akhirnya memicu situasi memanas pro-kontra di masyarakat. “Pihak yang kontra menyatakan anggota Polri tidak perlu dipersenjatai, sementara yang pro menyatakan senjata masih diperlukan oleh anggota Polri untuk mengamankan, melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan nyawa,” terangnya.
“Penembakan kepada warga terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Beni (48) warga Kabupaten Bangka Barat tewas setelah diberondong 12 tembakan anggota Brimob Polda Babel pada Ahad, 24 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Beni dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri itu,” tambahnya.
“Kemudian, kejadian kedua yang mengejutkan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024. Bahkan Dadang sempat menembaki rumah Kapolresnya. Sedangkan motif penembakan karena korban mengusut tambang galian C ilegal dan menangkap rekannya,” lanjutnya.
Kejadian ketiga, kata STS lagi, menimpa seorang siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal karena timah panas yang diletuskan dari senjata api Aipda Robig Zaenudin, anggota Resnarkoba Polres Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Gamma dituduh hendak melakukan aksi tawuran.
“Keempat, terjadi di wilayah Polda Kalimantan Tengah, saat Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, anggota Pori yang bertugas di Polresta Palangka Raya menembak Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu 27 November 2024. Mayat Budiman dibuang di kawasan perkebunan sawit di wilayah Katingan Hilir dan ditemukan pada 6 Desember 2024,” tuturnya.
“Dari peristiwa-peristiwa tersebut, kemudian profesionalisme Polri digugat oleh masyarakat. Padahal pemakaian senjata oleh anggota Polri itu telah diatur dalam Perkap dan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
STS menilai setiap anggota Polri yang memiliki izin senjata api dinas:
Pertama, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur, di samping dilakukan tes psikologis.
Kedua, pengguna harus patuh terhadap aturan dan etika
penggunaan senjata api sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dilakukan dengan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).
Ketiga, pengguna senjata harus menjaga keamanan dan keselamatan senjata api yang dipegang, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata api.
Keempat, pengguna senjata api harus mampu mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata api hanya ketika diperlukan secara proporsional dan dalam keadaan darurat.
Kelima, anggota Polri harus berhati-hati agar senjata api tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Keenam, penggunaan senjata api harus mempertimbangkan prinsip legalitas (berdasarkan hukum), nesesitas (adanya kebutuhan mendesak), dan proporsionalitas (sesuai dengan ancaman yang dihadapi).
Ketujuh, penggunaan senjata api harus dalam kondisi yang mengancam keselamatan nyawa seseorang, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.
“Dengan demikian anggota Polri diharapkan menggunakan senjata api secara bijak, bertanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata api oleh bawahannya,” papar STS.
Alhasil, lanjut STS, profesionalisme Polri dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat.
Data Polisi Bunuh Diri 2024 versi IPW
9 Januari 2024
Bripda Muhammad Ridho, anggota Satuan Samapta Polres Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri di kamarnya di Barak Dalmas Polres Wonogiri, Selasa (9/1/2024). Pria berumur 22 tahun yang baru setahun menjadi polisi itu ditemukan meninggal dunia dengan tergantung di belakang pintu kamar dengan tali yang terikat di lehernya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap bahwa Bripda Muhammad Ridho mengakhiri hidupnya karena ada masalah asmara. “Karena cekcok dengan pacarnya,” jelasnya.
23 Januari 2024
Ipda Wahyu Hidayat, anggota polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sofifi ditemukan meninggal dunia di Asrama SPN Polda Maluku Utara, Selasa (23/1/2024). Ia diduga melakukan bunuh diri di kamarnya.
4 April 2024
Kompol Tumanggor, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ditemukan tewas di depan rumahnya di Kompleks Akpol Semarang, Kamis pagi (4 April 2024). Anggota Polri berpangkat perwira menengah itu diduga bunuh diri dengan menembakkan pistolnya sendiri dari bawah dagunya ke bagian kepala di dalam mobilnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake, korban meninggal karena bunuh diri. Dugaan sementara karena masalah keluarga.
25 April 2024
Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satlantas Polres Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penyebab kematian korban adalah bunuh diri. “Karena korban bunuh diri, dengan cara menembakkan senjata api HS kaliber 9 mm ke arah kepala,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin 29 Januari 2024.
15 Juli 2024
Bripda Riko Roy Nussy, ajudan Wakil Kepala Kepolisian Resort Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma (Wakapolres) ditemukan tewas gantung diri di dapur rumah dinas di Kilometer 24 Kabupaten Sorong, Senin 15 Juli 2024 sore.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran membenarkan kejadian itu. Menurutnya, Bripda
Riko Roy Nussy ditemukan gantung diri pada Senin sore pukul 17.30 WIT di pintu keluar dapur rumah dinas Wakapolres. “Untuk gantung dirinya kapan dan motifnya apa masih kita dalami juga,” ungkapnya.
11 Agustus 2024
Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kompol Maryoko ditemukan tewas gantung diri di kediamannya di kawasan Puri, Mojokerto, Minggu 11 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono membenarkan kematian Kompol Maryoko. Menurutnya, korban memang sudah lama sakit dan beberapa kali masuk rumah sakit akibat darah tinggi dan sempat mengalami stroke ringan.
15 Agustus 2024
Briptu Toyib Widiyantoro, anggota Satlantas Polres Tuban, Jatim, ditemukan tewas diduga bunuh diri di rumahnya di Kompleks Perum Griya Manunggal Asri, Kecamatan Semanding, Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
3 September 2024
Ipda Bambang Subagya,
Kanit Samapta Polsek Girimulyo tewas bunuh diri dengan menembakkan senjatanya ke arah kepalanya, di rumahnya di Padukuhan Gendu, Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa 3 September 2024 malam.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menyatakan, Ipda BS murni bunuh diri berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perlara (TKP). “Korban menembakkan senpi dinas jenis revolver ke kepalanya,” ungkapnya di rumah duka, Rabu 4 September 2024.
21 November 2024
Seorang anggota polisi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditemukan tewas dalam kamar kontrakannya. Polisi berinisial Bripka JA (43), anggota Intel Polda Babel itu diduga bunuh diri.
“Identitas korban atas nama inisial JA (43), dia berdinas di Polda Bangka Belitung (Babel),” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kamis 21/11/2024 malam.
Fauzan menjelaskan korban ditemukan tewas gantung diri di kamar kontrakannya di Perumahan Tunas Tanjung Bunga, Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan. Korban sudah tidak masuk dinas sejak Selasa 19/11/2024.
Polisi Bunuh Diri 2023
6 Februari 2023
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dia diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
25 Maret 2023
Ajudan Kapolda Gorontalo Briptu RF ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil dinasnya yang terparkir di jalan GORR, Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu 25 Maret 2023. Korban diduga bunuh diri karena terdapat luka tembak pada dada kiri korban. Hasil penyelidikan awal mengungkapkan diduga kuat RF menembak dadanya sendiri secara sengaja.
29 April 2023
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu tewas tertabrak kereta api di Stasiun Jatinegara, pada Sabtu 29 April 2023. Dugaan sementara bunuh diri di lokasi.
“Sementara dugaannya bunuh diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu 29 April 2023.
Menurutnya, untuk motif masih didalami, namun jauh sebelum kejadian yang bersangkutan sakit, berobat, dan menjalani tindakan medis.

























