Usai Rafael Alun ASN Pajak mengklarifikasi harta kekayaan dengan total Rp 56 miliar yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya KPK membuat beberapa catatan
Jakarta – Fusilatnews – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat memberikan pernyataan terkait klarifikasi itu.
Pahala mengatakan pihaknya pernah memeriksa Rafael terkait laporan harta kekayaan periode 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.
“Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan,” kata Pahala.
Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu soal hasil pemeriksaan itu. KPK juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa aset-aset Rafael.
“Kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c, d, istri, anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan,” ujarnya.
“Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu,” kata Paha
Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3).
Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 9.05 Rabu (1/3) pagi dan baru bisa keluar dari gedung KPK sekitar 17.30 Sore hari.
Periode 2015-2018, KPK lakukan pemeriksaan, Tak ada tindak lanjut Itjen Kemenkeu
Menurut Pahala KPK pernah memeriksa Rafael terkait laporan harta kekayaan periode 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.
“Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan,” kata Pahala.
KPK lalu berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu soal hasil pemeriksaan itu. KPK juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa aset-aset Rafael.
“Kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c, d, istri, anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan,” ujarnya.
“Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu,” kata Pahala.
Perumahan 6,5 hektare di Minahasa Utara
Untuk mengetahui kejelasan tentang perumahan seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara, KPK mengirim tim ke Minahasa Utara dan Yogyakarta untuk memeriksa harta Rafael.
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan,” kata Pahala.
Namun, perumahan seluas 6,5 hektare itu tak tercatat dalam LHKPN. Hal itu karena rumah tersebut bagian dari perusahaan milik istrinya.
“Kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LKHPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri atau saham istrinya di perusahaan itu saja,” imbuhnya.
Pemeriksaan harta Rafael juga dilakukan di Yogyakarta. Pahala menyebut pemeriksaan harta di Yogyakarta lebih rumit dibandingkan dengan Minahasa Utara.
“Kemarin sudah melihat juga yang teman-teman ributkan termasuk perumahannya tapi itu masih jalan timnya. Yang Yogya lebih rumit sedikit daripada Minahasa Utara, nanti akan saya update,” ujar dia.
Geng pejabat berharta banyak di Kemenkeu
KPK mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai sejumlah kelompok pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta berlimpa
KPK mengistilahkan pejabat-pejabat dengan harta mewah tersebut dalam istilah ‘geng’.
“Kita (KPK) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya,” kata Pahala.
Pahala mengatakan keberadaan geng di lingkungan pejabat Kemenkeu dilihat dari pola hubungan antar pejabat dan rekam jejak karir di antara mereka.
“Kalau dibilang geng, bukan geng kayak anak SMP, enggak. Kita dapat informasi aja, si ini sama si ini, kita lihat, oh ya perjalanan kariernya nyambung di beberapa tempat. Itu yang dimaksud geng,” katanya
Rubicon dibeli lalu dijual ke kakak
KPK menyebut menyebut mobil Rubicon yang kerap dipamerkan anak Rafael di media sosial merupakan milik kakak Rafael.
Menurut Pahala, Rafael mengaku mobil itu awalnya dibeli dari seseorang yang tinggal di sebuah gang wilayah Mampang. Lalu mobil dijual kembali ke kakaknya.
“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” katanya.
“Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya, nanti dia akan bawakan,” imbuhnya.
Harley tak ada nomor plat, KPK tak bisa telusuri
KPK juga melakukan klarifikasi soal Harley Davidson anak Rafael. Namun, kepemilikan motor gede itu belum diketahui lantaran tak memiliki pelat nomor.
“Yang Harley Davidson karena enggak ada pelat nomor, kita juga enggak bisa cari kemana-mana,” kata Pahala.
Rafael harus melakukan klarifikasi terkait total asetnya yang mencapai Rp 56 miliar sesuai dengan yang dilaporkannya dalam LHKPN
Jumlah kekayaan Rp 56 miliar itu dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sudah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.
Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).






















