FUSILATNEWS – Para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah lama dengan gambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (2/4/2025).
Ia menjelaskan, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Hal tersebut menyebabkan banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara resmi.
Jika tidak segera diperbarui, hal ini dapat menimbulkan risiko tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan tanahnya ke Kantah setempat untuk meningkatkan kualitas data pertanahan.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui sertifikat tanahnya di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan. Sejumlah Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang dan melaporkan sertifikatnya,” jelas Nusron.
Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau situs bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota masing-masing.
(fusilatnews/Red)





















