Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan
Jakarta – Fusilatnews – Dianggap mencemari udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan sementara operasional dua perusahaan batu bara di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
“Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Menurut Asep, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mendatangi dua perusahaan itu. Dari situ, perusahaan batu bara itu diketahui belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, terdapat aktivitas perusahaan yang menyebabkan polusi udara. “Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara,” kata Asep.
Kedua perusahaan itu juga terbukti tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.
Di area pabrik kedua perusahaan itu juga ditemukan ceceran oli di saluran drainase, yang mengalir ke arah saluran kota.
“Adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara,” kata Asep.
Asep belum menjelaskan secara terperinci, sampai kapan aktivitas kedua perusahaan itu dihentikan. Dia juga belum mengungkapkan rekomendasi yang harus dijalankan oleh para pelanggar.
Dia hanya mengatakan, saat ini tim gabungan masih menyelidiki lebih lanjut pelanggaran kedua perusahaan itu dan memastikan kedua perusahaan tidak beraktivitas.