• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News

Cetak Kartu Nikah Digital, Beginilah Caranya

fusilat by fusilat
August 31, 2023
in News
0
Cetak Kartu Nikah Digital, Beginilah Caranya
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini bagi pasangan suami istri tidak perlu repot lagi membawa buku nikah jika bepergian. Cukup membawa selembar kartu nikah digital yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ada sejumlah manfaat dari kartu nikah digital ini.

Pertama, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Aceh, dapat mengakses layanan di Bali atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.

Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). Pasalnya, Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Format dari kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga tertera tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR). Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
  2. Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  3. Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000. Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Makin Heboh Kini Wacana Duet Anies-Cak Imin, PKB Segera Rapat Pleno Besok

Next Post

DPD RI Dibubarkan, DPR RI Direorganisasi

fusilat

fusilat

Related Posts

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karen Agustiawan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan  KPK
Law

Laporan PWc Atas Investigasi LNG Digugat Karen Rp 1,2 T

December 5, 2023
Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU
Law

Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

December 5, 2023
Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki Diintimidasi Polisi
Law

Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki Diintimidasi Polisi

December 5, 2023
Next Post
DPD RI Dibubarkan, DPR RI Direorganisasi

DPD RI Dibubarkan, DPR RI Direorganisasi

Breaking news..!! Release Dari Partai Demokrat

Breaking news..!! Release Dari Partai Demokrat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Apa Kata TPN Pasangan No 2 “Tentang Ijazah Gibran?”

November 19, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

19
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Tanggapan Kemenkes Terkait Pneumonia Mycoplasma Terdekteksi di Jakarta

Tanggapan Kemenkes Terkait Pneumonia Mycoplasma Terdekteksi di Jakarta

December 5, 2023
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karen Agustiawan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan  KPK

Laporan PWc Atas Investigasi LNG Digugat Karen Rp 1,2 T

December 5, 2023
Mengawali Hari Pertama Masa Kampanye Pemilu, Anies Kampanye Perdana di Jakarta. Sebelum Berangkat Sungkem Ke Ibundanya

Janji Naikkan Subsidi Pendidikan, Anies-Muhaimin Berharap Bisa Tekan Biaya Kuliah Jadi Sepertiganya,

December 5, 2023
Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

Revisi UU ITE Disahkan DPR Jadi UU

December 5, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tanggapan Kemenkes Terkait Pneumonia Mycoplasma Terdekteksi di Jakarta

Tanggapan Kemenkes Terkait Pneumonia Mycoplasma Terdekteksi di Jakarta

December 5, 2023
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karen Agustiawan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan  KPK

Laporan PWc Atas Investigasi LNG Digugat Karen Rp 1,2 T

December 5, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist