• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Dalam Kesaksiannya di Sidang PK Kasus Vina, Titin Menangis Ungkap Secarik Kertas dari Saka Tatal

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 26, 2024
in Law
0
Dalam Kesaksiannya di Sidang PK Kasus Vina, Titin Menangis Ungkap Secarik Kertas dari Saka Tatal
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon  – Fusilatnews  – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali Kasus Vina yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dengan agenda mendengarkan kesaksian Titin yang merupakan pengacara Saka Tatal dan Sudirman pada 2016 silam.

Titin Prialianti, kuasa hukum dari Saka Tatal dan Sudirman pada 2016, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Sidang yang diajukan oleh enam terpidana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina. Sedangkan Sudirman merupakan terpidana kasus Vina. Adapun enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana

Suasana sidang pun terasa haru karena Titin berulang kali menangis saat memberikan kesaksiannya. Titin mengungkapkan, mendapatkan kuasa dari tujuh tersangka kasus Vina (minus Rivaldi) secara berturut-turut pada 31 Agustus – 5 September 2016. Namun, dia mengaku tidak diijinkan oleh anggota Polres Cirebon Kota untuk bertemu dan mendampingi para tersangka saat di Polres Cirebon Kota.

Saya tidak diijinkan bertemu dengan alasan belum mendapatkan perintah dari komandan untuk mempertemukan dengan kuasa hukum yang mendampingi,”kata Titin.

Pada 2 Agustus 2016, beredar foto para tersangka dalam kondisi babak belur. Titin pun pada 3 Agustus 2016 kembali datang ke Polres Cirebon Kota dan memaksa untuk bisa mendampingi para tersangka. Namun, ia mendapat informasi bahwa para tersangka sudah dititipkan ke Polda Jabar.

Titin mengaku baru bisa bertemu Saka Tatal pada 16 September 2016 di Kantor Kejari Kota Cirebon. Saat itu, kasus Saka Tatal sudah memasuki tahap dua.

“Saya kaget, kok sudah tahap dua? Kondisi BAP sudah jadi. Hanya nama saya yang dikosongkan,” ucap Titin.

Menurut Titin, jaksa saat itu membuat satu dokumen lagi, yang menyatakan Saka Tatal melakukan pemukulan (terhadap Vina dan Eky). Dia menyatakan, tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut karena Saka waktu itu susah diajak bicara.

“Saya tahu banget bagaimana ketakutannya saat itu. Saka sulit diajak bicara. Jangankan oleh saya, tapi juga oleh kakaknya. (Kakaknya nanya) benar nggak Saka melakukan perbuatan itu? Saka cuma geleng kepala, nggak jawab apa-apa. Saka juga pandangannya kosong, masih keliatan ada bekas luka, bekas sundutan rokok,’’ ucap Titin.

Titin menilai, Saka saat itu terlihat syok. Saka juga menerima perlakuan yang luar biasa dari polisi saat menjalani pemeriksaan.

“Dia sempat menulis di secarik kertas yang disampaikan ke keluarganya : Teteh saya disiksa, disetrum, disuruh minum air kencing. Cuma kalimat itu yang dia tulis di kertas kemudian dikasih ke keluarganya,” ucap Titin dengan suara tercekat.

Titin menjelaskan, meski tidak mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP, namun dia terpaksa menandatanganinya. Pasalnya, saat itu ia diberi tahu bahwa Saka akan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh negara jika ia tidak menandatanganinya.

“Walau betul saya tidak mendampingi saat BAP, (pada 16 September 2024) itu saya tanda tangani. Itu ditandatanganinya di Kantor Kejari Kota Cirebon (bukan di Polres Ciko dan Polda Jabar) tapi di Kejari Kota Cirebon saat tahap dua,” jelas Titin.

Titin pun yakin tidak pernah ada peristiwa pembunuhan dan perkosaan dibalik kematian Vina dan Eky, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

“Karena dari dakwaannya saja sudah banyak masalah,” cetusnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia Pimpin Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20 Setelah Kalahkan Maladewa

Next Post

Klarifikasi Staff Khusus Menteri Keuangan Terkait Kenaikan Tukin Sri Mulyani Sebesar 300 persen

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Klarifikasi Staff Khusus Menteri Keuangan Terkait Kenaikan Tukin Sri Mulyani Sebesar 300 persen

Thomas Djiwandono:Anggaran IKN di APBN 2025 Rp 15 Triliun, Masih Bisa Bertambah

Thomas Djiwandono:Anggaran IKN di APBN 2025 Rp 15 Triliun, Masih Bisa Bertambah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist