Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh diam dan berpangku tangan melihat kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
“Kapolri harus turun tangan. Bahkan, Komisi III DPR pun perlu turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kebocoran-kebocoran BBM di NTT yang berujung dpecatnya Ipda Rudy Soik yang telah viral di media sosial (medsos),” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Sabtu (26/10/2024).
Mafia BBM di Polda NTT itu, kata Sugeng, menjadi gaduh di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.
“Keputusan itu diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT. Rudy melakukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.
Adapun bunyi Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, lanjut Sugeng, menyatakan Rudy Soik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar dengan pemasangan ‘police line’ (garis polisi) di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Ahmad Ansar dan Algajali Munandar, kata Sugeng, merupakan terduga pertama yang diperiksa Ipda Rudy Soik dan dalam pengambilan BAP Ahmad Ansar mengaku telah menyuap polisi. “Anehnya, setelah Rudy Soik terkena putusan PTDH, Algajali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui berita-berita terkait kasus penimbunan BBM. Laporan polisi tertanggal 14 Oktober 2024 itu teregrestasi dengan nomor: STTLP/B/289/X/SPKT/Polda NTT,” paparnya.
Bahkan Ipda Rudy Soik, masih kata Sugeng, diintimidasi oleh Propam Polda NTT di mana puluhan personel Propam mendatangi rumahnya, dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT.
“Adanya intimidasi dan teror itu membuat Ipda Rudy Soik meminta perlindungan dan melaporkannya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM. Sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam dan Itwasum Polri,” pintanya.
Hal ini, ucap Sugeng, sesuai janji dari Kapolri sendiri yang akan “memotong kepala ikan yang busuk”. “Oleh sebab itu, penurunan tim khusus itu akan menjadikan terang siapa oknum anggota Polri yang bermain di BBM ilegal. Kalau pun Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, maka PTDH terhadapnya bisa dilakukan. Tapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain maka merekalah yang harus dipecat, sehingga Polda NTT bersih dari bau tidak sedap dalam permainan BBM, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” urainya.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tersebut, kata Sugeng lagi, menjadi penting bila Komisi III DPR turun dan membentuk Panitia Khusus. Hal ini akan membuktikan bahwa DPR mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, termasuk mafia BBM di NTT,” tandasnya.


























