Oleh: Nazaruddin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno kerap digambarkan sebagai penyelamat bangsa dari kebuntuan politik. Narasi resmi yang dikonstruksi sejak era Orde Lama hingga Orde Baru menempatkan lembaga Konstituante—badan yang diberi mandat merumuskan Undang-Undang Dasar baru—sebagai lembaga gagal karena perdebatan yang tidak kunjung selesai. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, Dekrit tersebut bukanlah sekadar solusi atas kebuntuan, melainkan puncak dari perebutan kekuasaan yang kompleks, melibatkan Soekarno, militer, dan dinamika politik Demokrasi Parlementer.
Penciptaan Mitos Kegagalan Konstituante
Pada masa Demokrasi Parlementer, politik Indonesia terbelah ke dalam beberapa arus pemikiran. Perdebatan yang populer memang berpusat pada persoalan dasar negara: Pancasila atau Islam. Tetapi, ada isu-isu fundamental lain yang tak kalah penting:
- Sistem Konstitusi: Apakah Indonesia akan kembali ke UUD 1945 atau menyusun konstitusi baru?
- Sistem Pemerintahan: Apakah yang lebih sesuai adalah presidensial atau parlementer?
- Konsep Negara: Apakah negara harus berwatak integralistik (kekeluargaan) atau demokratis?
Inilah inti perdebatan di Konstituante. Narasi resmi yang menggambarkannya sebagai lembaga gagal tidak sepenuhnya benar. Faktanya, Konstituante sudah menorehkan capaian penting sebelum memasuki masa reses. Mereka berhasil merumuskan ketentuan Hak Asasi Manusia yang bahkan lebih komprehensif dibanding Universal Declaration of Human Rights 1948. Mayoritas anggota juga condong mempertahankan sistem parlementer karena dianggap lebih demokratis. Persoalan dasar negara, yang kerap dituding sebagai biang kebuntuan, sebenarnya masih dalam proses lobi-lobi politik.
Namun, capaian ini menimbulkan kegelisahan di kalangan Soekarno dan militer. Dalam sistem parlementer, presiden hanya berperan seremonial dan militer tunduk pada supremasi sipil. Posisi ini tidak sesuai dengan ambisi politik Soekarno maupun kepentingan militer yang ingin memperluas pengaruhnya. Kondisi kian genting setelah Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden pada 1957, meninggalkan Soekarno tanpa penyeimbang politik yang kuat.
Dekrit dan Legitimasi Mitos
Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Langkah ini dibalut narasi bahwa Konstituante gagal menyelesaikan tugasnya akibat perdebatan yang tidak berkesudahan. Narasi inilah yang kemudian direproduksi Orde Baru untuk memperkuat legitimasinya.
Rezim Soeharto bahkan menciptakan istilah Demokrasi Liberal untuk menyebut masa Demokrasi Parlementer, dengan maksud menegasikan periode itu sebagai masa penuh pertikaian ideologi. Sebaliknya, mereka mengklaim Demokrasi Pancasila sebagai sistem ideal. Baik Orde Lama dengan konsep Nasakomnya maupun Orde Baru dengan jargon Demokrasi Pancasila sama-sama membangun mitos kegagalan Konstituante demi membenarkan pemusatan kekuasaan di tangan eksekutif.
Membongkar Mitos
Pada masa Orde Baru, kritik terhadap narasi resmi sejarah amat berisiko. Namun, sejumlah intelektual berani meluruskannya.
Salah satunya adalah Adnan Buyung Nasution. Melalui disertasinya yang kemudian diterbitkan menjadi buku Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Buyung menunjukkan bahwa Konstituante tidak gagal. Lembaga itu justru dibubarkan karena tekanan eksternal, terutama dari Soekarno dan militer yang cemas kehilangan kekuasaan dalam sistem parlementer. Konstituante, menurut Buyung, adalah bukti berkembangnya semangat konstitusionalisme dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia—semangat yang kemudian dibungkam oleh praktik politik otoriter.
Tokoh lain, Marsillam Simanjuntak, lewat bukunya Pandangan Negara Integralistik, Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945, membongkar mitos mengenai negara integralistik yang dijadikan justifikasi ideologis Orde Baru. Marsillam membuktikan bahwa konsep itu sebenarnya sudah ditolak dalam perumusan UUD 1945, namun kemudian “diselundupkan” ke dalam memori kolektif bangsa seakan-akan merupakan cita-cita para pendiri negara.
Kesimpulan
Pembubaran Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak bisa dipandang sebagai kegagalan Demokrasi Parlementer. Peristiwa itu lebih tepat disebut sebagai coup d’état konstitusional yang dilakukan oleh Soekarno bersama militer demi melanggengkan kekuasaan.
Mitos kegagalan Konstituante yang diciptakan Orde Lama dan diwarisi Orde Baru hanyalah instrumen politik untuk melegitimasi konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif. Padahal, Konstituante telah membuka jalan bagi berkembangnya konstitusionalisme, penghormatan terhadap HAM, dan demokrasi yang lebih matang.
Dengan membongkar mitos ini, sejarah dapat dilihat lebih jernih: kegagalan bukanlah milik Konstituante, melainkan milik praktik politik otoriter yang menolak demokrasi.

Oleh: Nazaruddin



















