Fusilatnews –Kisruh konstitusional kembali menyeruak ke permukaan, kali ini terkait dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu pemakzulan yang diangkat sebagian purnawirawan TNI bukan sekadar wacana politis, melainkan menyentuh jantung hukum tata negara Indonesia. Pertanyaannya sederhana: mungkinkah Gibran diberhentikan dari jabatannya secara konstitusional? Untuk menjawabnya, kita harus kembali pada kerangka hukum, bukan sekadar kalkulasi politik sesaat.
Dalam sistem ketatanegaraan kita, pemakzulan wakil presiden merupakan mekanisme konstitusional yang melibatkan tiga lembaga penting: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B telah mengatur dengan jelas bahwa pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, ketidaksahihan dalam syarat pencalonan juga bisa menjadi pintu masuk argumen konstitusional.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi.
Ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dugaan keterlibatan Gibran dalam aliran dana tidak sah, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak terafiliasi seperti Kaisar (adik Gibran). Jika laporan ini menemukan bukti yang kuat dan disertai proses hukum yang kredibel, maka bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Dalam konteks ini, Gibran tidak hanya harus menjawab secara hukum, tetapi juga secara moral kepada publik yang menaruh harapan pada integritas pejabat tinggi negara.
Kedua, isu perbuatan tercela.
Pelanggaran hukum atau keterlibatan dalam skandal yang mencederai etika publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Jika Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral pejabat negara, maka hal itu memenuhi unsur yang dimaksud dalam UUD 1945. Hukum tata negara menempatkan standar etik pada posisi yang setara dengan hukum positif, karena seorang wakil presiden bukan hanya figur administratif, melainkan simbol moral dari kekuasaan yang dijalankan atas nama rakyat.
Ketiga, pelanggaran syarat konstitusional pencalonan.
Inilah inti dari skandal konstitusional Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres meskipun belum memenuhi syarat usia 40 tahun, berkat tafsir yang ditambal sulam dengan frasa “pernah atau sedang menjadi kepala daerah.” Padahal, putusan ini lahir dari proses yang cacat etika, karena melibatkan konflik kepentingan Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi. Prof. Denny menyebutnya sebagai “tinta gelap konstitusi”, dan pantas jika hal ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi sejak awal. Maka secara hukum tata negara, jika pencalonan Gibran cacat konstitusional, maka konsekuensinya adalah posisi wakil presiden yang kini dijabat pun cacat legitimasi.
Ketiga alasan ini secara struktural dan normatif membuka peluang untuk pemakzulan Gibran. Namun pertanyaan penting berikutnya adalah: apakah ini mungkin secara politik?
Jawabannya tidak sesederhana logika hukum. Politik adalah arena tarik-menarik kepentingan. Apakah DPR bersedia memproses pemakzulan? Apakah MK akan netral jika diminta memeriksa tuduhan itu? Apakah MPR bersedia menjalankan putusan secara objektif? Semua bergantung pada konfigurasi kekuatan partai, dinamika elite, dan tekanan publik.
Namun satu hal yang perlu digarisbawahi: kita tidak sedang berbicara soal Jokowi atau anaknya. Ini bukan sekadar drama keluarga politik. Ini soal bagaimana kita menegakkan konstitusi, menjunjung etika kekuasaan, dan memastikan bahwa jabatan negara tidak diperoleh lewat rekayasa hukum dan penyalahgunaan institusi.
Apakah bangsa ini akan terus membiarkan pelanggaran konstitusi dibungkus dalam stabilitas politik semu? Ataukah kita cukup berani untuk membela hukum meski itu berarti menantang dominasi kekuasaan? Inilah pertanyaan besar yang akan menentukan apakah republik ini tetap berlandaskan hukum atau hanyut dalam praktik feodalisme modern.

























