• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Deny Indrayana : Menakar Pemakzulan Gibran: Antara Konstitusi, Etika, dan Kepatuhan Bernegara

Ali Syarief by Ali Syarief
July 25, 2025
in Feature, Law, Politik
0
Denny Indrayana : “Keputusan MK itu adalah Kemenangan Daulat Rakyat”
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews –Kisruh konstitusional kembali menyeruak ke permukaan, kali ini terkait dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu pemakzulan yang diangkat sebagian purnawirawan TNI bukan sekadar wacana politis, melainkan menyentuh jantung hukum tata negara Indonesia. Pertanyaannya sederhana: mungkinkah Gibran diberhentikan dari jabatannya secara konstitusional? Untuk menjawabnya, kita harus kembali pada kerangka hukum, bukan sekadar kalkulasi politik sesaat.

Dalam sistem ketatanegaraan kita, pemakzulan wakil presiden merupakan mekanisme konstitusional yang melibatkan tiga lembaga penting: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B telah mengatur dengan jelas bahwa pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, ketidaksahihan dalam syarat pencalonan juga bisa menjadi pintu masuk argumen konstitusional.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi.
Ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dugaan keterlibatan Gibran dalam aliran dana tidak sah, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak terafiliasi seperti Kaisar (adik Gibran). Jika laporan ini menemukan bukti yang kuat dan disertai proses hukum yang kredibel, maka bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Dalam konteks ini, Gibran tidak hanya harus menjawab secara hukum, tetapi juga secara moral kepada publik yang menaruh harapan pada integritas pejabat tinggi negara.

Kedua, isu perbuatan tercela.
Pelanggaran hukum atau keterlibatan dalam skandal yang mencederai etika publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Jika Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral pejabat negara, maka hal itu memenuhi unsur yang dimaksud dalam UUD 1945. Hukum tata negara menempatkan standar etik pada posisi yang setara dengan hukum positif, karena seorang wakil presiden bukan hanya figur administratif, melainkan simbol moral dari kekuasaan yang dijalankan atas nama rakyat.

Ketiga, pelanggaran syarat konstitusional pencalonan.
Inilah inti dari skandal konstitusional Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres meskipun belum memenuhi syarat usia 40 tahun, berkat tafsir yang ditambal sulam dengan frasa “pernah atau sedang menjadi kepala daerah.” Padahal, putusan ini lahir dari proses yang cacat etika, karena melibatkan konflik kepentingan Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi. Prof. Denny menyebutnya sebagai “tinta gelap konstitusi”, dan pantas jika hal ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi sejak awal. Maka secara hukum tata negara, jika pencalonan Gibran cacat konstitusional, maka konsekuensinya adalah posisi wakil presiden yang kini dijabat pun cacat legitimasi.

Ketiga alasan ini secara struktural dan normatif membuka peluang untuk pemakzulan Gibran. Namun pertanyaan penting berikutnya adalah: apakah ini mungkin secara politik?
Jawabannya tidak sesederhana logika hukum. Politik adalah arena tarik-menarik kepentingan. Apakah DPR bersedia memproses pemakzulan? Apakah MK akan netral jika diminta memeriksa tuduhan itu? Apakah MPR bersedia menjalankan putusan secara objektif? Semua bergantung pada konfigurasi kekuatan partai, dinamika elite, dan tekanan publik.

Namun satu hal yang perlu digarisbawahi: kita tidak sedang berbicara soal Jokowi atau anaknya. Ini bukan sekadar drama keluarga politik. Ini soal bagaimana kita menegakkan konstitusi, menjunjung etika kekuasaan, dan memastikan bahwa jabatan negara tidak diperoleh lewat rekayasa hukum dan penyalahgunaan institusi.

Apakah bangsa ini akan terus membiarkan pelanggaran konstitusi dibungkus dalam stabilitas politik semu? Ataukah kita cukup berani untuk membela hukum meski itu berarti menantang dominasi kekuasaan? Inilah pertanyaan besar yang akan menentukan apakah republik ini tetap berlandaskan hukum atau hanyut dalam praktik feodalisme modern.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haruka Nishimatsu dan Para Wamen Rangkap Jabatan: Cermin Buram Kepemimpinan Kita

Next Post

Apa yang Tersisa dari Bangsa ini untuk Dibanggakan?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Jangan Senang Dulu – Itu Gula-Gula Prabowo

Apa yang Tersisa dari Bangsa ini untuk Dibanggakan?

Cuaca Ekstrem Melanda Berbagai Negara: Kebakaran Hutan hingga Banjir Besar Picu Korban Jiwa dan Pengungsian Massal

Cuaca Ekstrem Melanda Berbagai Negara: Kebakaran Hutan hingga Banjir Besar Picu Korban Jiwa dan Pengungsian Massal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist