Diam, dalam politik, sering lebih nyaring daripada teriakan. Ketika isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mencuat dan mengguncang kesadaran publik, justru partai-partai politik pendukungnya, terutama PDI Perjuangan, memilih bungkam. Tak ada pernyataan, tak ada klarifikasi, apalagi sikap kritis. Padahal, isu ini bukan perkara sepele. Ia menyangkut legitimasi dasar seorang kepala negara—tentang siapa dia sebenarnya, dan apakah ia layak memegang tampuk kekuasaan berdasarkan syarat konstitusional.
Pertanyaannya sederhana namun menyayat akal sehat: mengapa partai-partai tersebut diam?
Ada dua kemungkinan jawaban: mereka tidak tahu, atau mereka tahu dan memilih diam. Kemungkinan pertama bisa segera dikesampingkan. Mustahil partai sekelas PDI Perjuangan, dengan jaringan intelijen dan pengaruh kekuasaan sedemikian luas, tidak memiliki akses informasi yang sama dengan masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi. Yang tersisa adalah kemungkinan kedua: mereka tahu, tapi memilih tidak bicara. Dan dalam politik, pilihan untuk diam ketika kebenaran dipertaruhkan adalah indikasi keterlibatan.
Diam itu tampak seperti strategi bertahan. Sebuah konsensus senyap yang lahir dari kekhawatiran kolektif. Mereka tahu, jika isu ini terbukti secara hukum—dan vonisnya inkrah—maka yang roboh bukan hanya figur Jokowi. Yang runtuh adalah bangunan kekuasaan selama satu dekade, lengkap dengan semua yang menopangnya: partai, koalisi, dan jejaring kepentingan yang menjadikannya presiden dua periode.
Ini bukan sekadar soal ijazah. Ini tentang kredibilitas seorang pemimpin, tentang keabsahan mandat rakyat, dan tentang kemungkinan bahwa selama ini bangsa ini dipimpin oleh seseorang yang memperoleh kekuasaan dengan dokumen yang keliru—atau lebih buruk, dipalsukan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Feri Amsari, dalam sebuah diskusi publik pada 2023 pernah menyatakan, “Kalau benar ada pemalsuan dokumen oleh pejabat negara, maka hal itu tidak bisa dianggap pelanggaran ringan. Ia adalah kejahatan serius terhadap konstitusi dan mandat demokrasi.” Ia menambahkan, jika terbukti, maka Jokowi bukan hanya layak diberhentikan secara tidak hormat, tetapi segala kebijakannya selama menjabat bisa dipertanyakan keabsahannya.
Sikap diam partai politik juga dikritik oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. “Kalau mereka tidak mendorong klarifikasi atau investigasi, padahal ada tuduhan serius, itu bisa ditafsirkan sebagai pembiaran. Bahkan bisa masuk dalam kategori obstruction of justice kalau ada upaya menutupi fakta hukum,” ujarnya kepada wartawan pada akhir 2023.
PDI Perjuangan sebagai partai utama pengusung Jokowi seharusnya berdiri paling depan dalam menuntut transparansi. Tapi yang muncul justru sikap menutup telinga dan menutup mulut. Jika partai yang mengaku sebagai pelopor ideologi dan penjaga konstitusi malah ikut menafikan prinsip keterbukaan, lantas kepada siapa rakyat harus berharap?
Publik berhak curiga. Apakah partai-partai ini ikut terlibat dalam konstruksi narasi palsu? Apakah mereka selama ini tahu tapi memilih diam karena keuntungan politik terlalu besar untuk dikorbankan demi kebenaran?
Jika pengadilan suatu saat membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang palsu, maka tanggung jawab hukum dan moral tak cukup hanya ditimpakan kepada satu orang. Partai-partai pendukung harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Bila keterlibatan mereka nyata dan terbukti, pembubaran adalah konsekuensi logis dan konstitusional.
Sebagaimana dikatakan oleh almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum.”
Kebohongan yang dibiarkan adalah kejahatan. Dan diam yang disengaja adalah bentuk lain dari persekongkolan.





















