*FusllatNews* – Dalam negara demokratis, asas utama yang harus dipegang teguh dalam setiap perkara publik adalah transparansi dan akuntabilitas. Terutama ketika menyangkut pejabat publik, apalagi presiden. Maka, ketika muncul keraguan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kita tidak boleh serta-merta menuding bahwa rakyat sedang melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan hoaks. Justru dalam prinsip hukum yang paling dasar sekalipun, dikenal adagium “actori incumbit onus probandi” — siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Tapi adagium ini pun tidak bisa dipelintir dan dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban etis seorang pejabat publik.
Ketika sebagian masyarakat mendalilkan bahwa ijazah Jokowi palsu, memang benar secara teknis hukum, mereka lah yang harus menunjukkan buktinya. Namun, jangan lupakan satu hal mendasar: tuduhan semacam ini bisa langsung dibungkam dengan satu langkah sederhana dari pihak yang dituduh — tunjukkan ijazah asli. That’s it. Sesederhana itu. Transparansi bukanlah beban, tapi kewajiban, apalagi bagi kepala negara.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menunjukkan dokumen asli secara terbuka, justru muncul manuver-manuver yang membuat publik semakin curiga: pembentukan tim kuasa hukum, pernyataan-pernyataan dari rektor dan dekan yang tidak menyertakan dokumen otentik, hingga munculnya alasan bahwa dokumen telah hilang atau rusak. Bukannya menjernihkan suasana, tindakan-tindakan ini justru memperkeruhnya. Mengapa tidak langsung menunjukkan bukti otentik kepada publik secara gamblang dan tuntas?
Seorang presiden, apalagi yang telah dua periode menjabat, seharusnya memiliki rekam jejak akademik yang mudah ditelusuri. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut membuka bukti asli ke publik? Bukankah ini juga demi menjaga marwah institusi kepresidenan itu sendiri? Lagipula, publik tidak sedang menuntut hal yang di luar nalar. Mereka hanya ingin melihat keaslian dokumen yang seharusnya menjadi prasyarat dasar pencalonan presiden.
Masyarakat tentu tidak naif. Mereka paham bahwa seringkali hukum bisa dibelokkan oleh kekuasaan, dan kebenaran bisa dikaburkan oleh narasi yang diciptakan para elite. Namun akal sehat tidak bisa dibungkam selamanya. Dalam dunia yang semakin transparan, kejujuran bukan hanya tuntutan moral, tapi juga kebutuhan politik. Jika seorang presiden merasa tidak bersalah, maka ia akan berdiri tegak di depan publik, mengangkat ijazahnya dengan kepala tegak, tanpa perantara, tanpa sandiwara hukum.
Maka, jangan terkecoh oleh pernyataan siapa pun — termasuk dari Jokowi sendiri. Karena dalam ranah etika publik, yang dituntut bukan hanya pembuktian formal, tapi pembuktian moral. Sekali lagi: cukup tunjukkan yang asli. Tidak perlu testimoni dekan, tidak perlu pembelaan rektor, tidak perlu tim kuasa hukum. Sebab jika sesuatu itu benar, maka kebenaran itu akan menyinari dirinya sendiri. Jika tidak… maka pertanyaan publik itu akan terus hidup, bahkan mungkin akan menjadi warisan gelap dari rezim ini untuk generasi mendatang.





















