Yudi Purnomo beralasan Firli Bahuri punya potensi untuk lari jika tidak langsung ditahan. Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan tidak tahu keberadaannya dimana. Menurut Yudi, Firli bisa ditahan berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Kamis (21/12) pukul 10.00 WIB.hari ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.
“(Pemeriksaan) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka, Dalam praperadilan itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun putusan hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim Tunggal Imelda menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevanSekelompok mantan Penyidik KPK meminta Firli Bahuri ditahan.
“Ya tentu yang harus kita perhatikan dulu adalah apakah Firli Bahuri akan hadir atau tidak. Jika datang, maka segera ditahan, jika tidak hadir maka saya sarankan dilakukan penangkapan,” kata “juru bicara” mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Kamis, (21/12).
Yudi Purnomo beralasan Firli Bahuri punya potensi untuk lari jika tidak langsung ditahan. Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan tidak tahu keberadaannya dimana. Menurut Yudi, Firli bisa ditahan berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.
“Dia kemarin tidak hadir di sidang etik Dewas KPK sehingga tidak tahu keberadaannya, Firli Bahuri bisa ditahan berdasarkan syarat objektif dan subyektif,” kata Yudi Purnomo.
Hakim Tunggal Imelda Herawati yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Firli memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023.
Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Dalam persidangan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan Rp2,8 Miliar.
Sementara pihak Firli Bahuri berkukuh penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.
Ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah ditetapkan menjadi tersangka. Akan kah pihak polisi akan melakukan penangkapan terhadap Firli Bahri?


























