Penundaan pemeriksaan pada hari ini, juga diklaim karena Firli Bahuri akan menghadiri Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK. Ian Iskandar mengatakan, salahsatunya adalah agenda Sidang Etik dan agenda lainnya yang telah diatur pada pekan lalu .
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin
Namun Firli meminta pemeriksaan terhadap dirinya yang seharusnya dilaksanakn Kamis (21/12) pukul 10.00 WIB.hari ini dijadwalkan kembali dengan alasan ada agenda bersamaan yang tidak bisa ditinggal.
“Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan,” kata Ian Iskandar pada Kamis, (21/12)
Penundaan pemeriksaan pada hari ini, juga diklaim karena Firli Bahuri akan menghadiri Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK. Ian Iskandar mengatakan, salahsatunya adalah agenda Sidang Etik dan agenda lainnya yang telah diatur pada pekan lalu .
“Intinya ada kegiatan sangat urgent yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke Penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” kata Ian Iskandar.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri yang ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka
Jadwal pemeriksaan itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Menurut rencana, Firli bakal diperiksa hari ini pukul 10.00.
“Di ruang riksa Bareskrim Polri lantai 6,” kata Ade melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Saat ditanya mengenai penjadwalan ulang, Ian Iskandar masih belum bisa memastikan apakah akan dijadwalkan ualng dalam wajtu dekat atau tidak. “Belum tau, kami masih tunggu juga,” katanya.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.
Ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah ditetapkan menjadi tersangka. Akan kah pihak polisi akan melakukan penangkapan terhadap Firli Bahri?


























