“Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen,” imbuhnya.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi keluhan dari salah seorang buruh yang bekerja di industri pertambangan. terkait upah di Kendar icalon presiden nomor urut 1 Anies Basweda dalam kampanye di Kendari Sulawesi Tenggara
berjanji mengatasi permasalahan upah buruh dengan cara seperti yang dilakukannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Anies, kebijakan soal upah buruh itu merupakan efek dari undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh pemerintah pusat.
“Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan,” kata Anies dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam kampanye dalam bentuk dialog bersama buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, di mana Anies menceritakan upayanya menangani permasalahan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta
Saat itu menurut Anies UMP sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Masalahnya berdasarkan UU Cipta Kerja kenaikan upah itu hanya menjadi 0,8 persen.
“Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen,” imbuhnya.
Capres yang didukung oleh gabungan Parpol Koalisi Perubahan itu mengatakan rekam jejaknya yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat dan menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.
Sebelumnya, ada seorang buruh di Kendari yang mengeluh kepada Anies bahwa kenaikan upah hanya sebesar Rp 31.707. Lalu di saat bersamaan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan terkena pajak.






















