Dalam pidatonya, Panji Gumilang langsung berkoar dengan ramalan spekulatif macam dukun ramal togel tentang seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045.
Indramayu – Fusilatnews – Setelah meringkuk selama berbulan- bulan dalam sel tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Panji Gumilang bebas dari penjara dengan senyum bahagia
Dengan setelan jas dan kaca mata hitam khas Panji Gumilang kemudian dengan penuh percaya diri menyampaikan pidato pertamanya di Ma’had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat,
Dalam pidatonya, Panji Gumilang langsung berkoar dengan ramalan spekulatif macam dukun ramal togel tentang seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045.
Menurut ramalan Panji , Indonesia akan memiliki penduduk lebih besar dari penduduk dunia saat ini, 10 miliar jiwa.
Menurut ramalan Panji Pertumbuhan angka, tumbuh tidak terlalu signifikan apabila dibanding dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 70 juta jiwa pada tahun 1945.
Panji Gumilang pun mengungkapkan, pada tahun 3045, Indonesia harus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. “Syekh sudah menghitung untuk pangan 10 miliar hanya memerlkan 96,5 juta hektar,”ujar dia dikutip dari akun Youtube LKM Al Zaytun Indonesia.
Menurut itung-itungan Panji, kebutuhan pangan tersebut akan terpenuhi pada saat Prabowo Subianto memimpin sebagai Presiden RI.
“Saat Prabowo memimpin sampai 10 tahun itu sudah swasembada pangan an sikh untuk Indonesia dan bisa mengekspor untuk bangsa-bangsa lain,”jelas dia.
Bagaimana caranya? Panji Gumilang mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut saat Al-Zaytun sudah memasuki usia ke-25 dan menata Al-Zaytun 100 tahun ke depan dan Indonesia Raya 1000 tahun yang akan datang.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun.
Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.