Jakarta, Fusilatnews – Anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) B Halomoan Sianturi SH MH menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah polisi jujur yang berani membuka perkara pembunuhan yang dilakukan seorang jenderal, yang mempunyai risiko berat, sehingga layak mendapatkan apresiasi dari Polri dengan menerimanya kembali untuk berdinas di Korps Bhayangkara.
Kejujuran Bharada E pun, kata Halomoan, telah direspons dengan sangat baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diaminkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkannya, dengan status “justice collaborator” (JC), sehingga menjadikan kejahatan sang jenderal selaku atasannya terungkap, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Bayangkan jika Bharada E tidak jujur, dipastikan kasus pembunuhan Yosua ini tidak akan terungkap,” kata Halomoan Sianturi dalam rilisnya, Senin (20/2/2023).
Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo yang diperintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk menghabisi nyawa Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bersyukur, kata Halomoan, Bharada E hanya dihukum penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Sedangkan Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023).
Sementara tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo dihukum 20 tahun penjara, Briptu Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. “Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan yang ‘kepeleset’.Untung saja Majelis Hakim dengan pertimbangan hukumnya yang komprehensif menghukum dia cuma 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim antara lain Eliezer sudah dimaafkan keluarga korban, dan juga menjadi ‘justice collaborator’, ” jelas Halomoan.
Sebelumnya, tim TAMPAK mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mencabut laporan atas dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin yang melibatkan Bharada E, Senin (20/2/2023).
TAMPAK juga berharap Bharada E bisa bekerja lagi di Polri setelah vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhkan PN Jaksel.
Laporan tersebut, kata Halomoan, ditujukan atas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun, kata Halomoan, pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja.
“Karena vonis Majelis Hakim PN Jaksel atas Eliezer sudah ‘inkracht’ (berkekuatan hukum tetap) setelah JPU tidak mengajukan banding. Bersyukur JPU tidak banding, karena jika banding maka JPU kepeleset untuk kedua kalinya,” sindir Halomoan.
Hukuman Bharada E, lanjut Halomoan, juga cuma 1,5 tahun, tapi keluarga korban tidak keberatan dan menerima putusan ringan tersebut, dan ketika disidang etik nanti ia harapkan Bharada E tidak akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). “Berbeda dengan Sambo yang sudah di-PTDH,” jelas Halomoan Sianturi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jaksel.
“Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi ‘justice collaborator’. Sedangkan laporan untuk Ferdy Sambo tidak kami cabut,” lanjutnya.
“Justice collaborator” adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan tersebut, sedangkan dia bukan pelaku utama. Permohonan Bharada E menjadi “justice collaborator” yang diajukan LPSK ternyata dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
“Selamat buat Hakim Wahyu, semoga menginspirasi hakim-hakim lain di Indonesia,” harap Halomoan.
“Setelah ke Polri, TAMPAK akan menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan hal yang sama,” kata advokat flamboyan itu.
Halomoan menegaskan TAMPAK memang melaporkan Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja, sedangkan untuk Sambo tak dicabut.
“Karena hukuman Eliezer sudah diputus 1,5 tahun dan telah ‘inkracht’. Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi ‘justice collaborator’,” paparnya.
Selain itu, lanjut Halomoan, Bharada E sudah mengakui secara terbuka dan meminta maaf, dan keluarga Brigadir J pun telah memaafkan dan menerima vonis ringan tersebut.
Sebab itu, Halomoan meminta Polri agar menerima kembali Bharada E bertugas di Polri, terserah di kesatuan apa, apakah di Brimob seperti sebelum Bharada E menjadi ajudan atau di kesatuan lainnya. “Pengembalian Eliezer ke Polri itu sebagai bentuk apresiasi buat ‘justice collaborator’ (Eliezer},” tandasnya. (F-2)
























