• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Dihukum Cuma 1,5 Tahun, TAMPAK Minta Polri Terima Kembali Bharada E

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 21, 2023
in Crime
0
Majelis Hakim Meminta ART Pasangan Sambo dan Putri Candrawathi Berkata Jujur
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) B Halomoan Sianturi SH MH menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah polisi jujur yang berani membuka perkara pembunuhan yang dilakukan seorang jenderal, yang mempunyai risiko berat, sehingga layak mendapatkan apresiasi dari Polri dengan menerimanya kembali untuk berdinas di Korps Bhayangkara.

Kejujuran Bharada E pun, kata Halomoan, telah direspons dengan sangat baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diaminkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkannya, dengan status “justice collaborator” (JC), sehingga menjadikan kejahatan sang jenderal selaku atasannya terungkap, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Bayangkan jika Bharada E tidak jujur, dipastikan kasus pembunuhan Yosua ini tidak akan  terungkap,” kata Halomoan Sianturi dalam rilisnya, Senin (20/2/2023).

Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo yang diperintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk menghabisi nyawa Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Bersyukur, kata Halomoan, Bharada E hanya dihukum penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Sedangkan Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo dihukum 20 tahun penjara, Briptu Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. “Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan yang ‘kepeleset’.Untung saja Majelis Hakim dengan pertimbangan hukumnya yang komprehensif menghukum dia cuma 1,5 tahun penjara. 

Pertimbangan Majelis Hakim antara lain Eliezer sudah dimaafkan keluarga korban, dan juga menjadi ‘justice collaborator’, ” jelas Halomoan. 

Sebelumnya, tim TAMPAK mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)  Mabes Polri untuk mencabut laporan atas dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin yang melibatkan Bharada E, Senin (20/2/2023).

TAMPAK juga berharap Bharada E bisa bekerja lagi di Polri setelah vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhkan PN Jaksel.

Laporan tersebut, kata Halomoan, ditujukan atas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun, kata Halomoan, pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja.

“Karena vonis Majelis Hakim PN Jaksel atas Eliezer sudah ‘inkracht’ (berkekuatan hukum tetap) setelah JPU tidak mengajukan banding. Bersyukur JPU tidak banding, karena jika banding maka JPU kepeleset untuk kedua kalinya,” sindir Halomoan. 

Hukuman Bharada E, lanjut Halomoan, juga cuma 1,5 tahun, tapi keluarga korban tidak keberatan dan menerima putusan ringan tersebut, dan ketika disidang etik nanti ia harapkan Bharada E tidak akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). “Berbeda dengan Sambo yang sudah di-PTDH,” jelas Halomoan Sianturi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jaksel. 

“Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi ‘justice collaborator’. Sedangkan laporan untuk Ferdy Sambo tidak kami cabut,” lanjutnya.

“Justice collaborator” adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan tersebut, sedangkan dia bukan pelaku utama. Permohonan Bharada E menjadi “justice collaborator” yang diajukan LPSK ternyata dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

“Selamat buat Hakim Wahyu, semoga menginspirasi hakim-hakim lain di Indonesia,” harap Halomoan.

“Setelah ke Polri, TAMPAK akan menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan hal yang sama,” kata advokat flamboyan itu. 

Halomoan menegaskan TAMPAK memang melaporkan Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja, sedangkan untuk Sambo tak dicabut. 

“Karena hukuman Eliezer sudah diputus 1,5 tahun dan telah ‘inkracht’. Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi ‘justice collaborator’,” paparnya. 

Selain itu, lanjut Halomoan, Bharada E sudah mengakui secara terbuka dan meminta maaf, dan keluarga Brigadir J pun telah memaafkan dan menerima vonis ringan tersebut. 

Sebab itu, Halomoan meminta Polri agar menerima kembali Bharada E bertugas di Polri, terserah di kesatuan apa, apakah di Brimob seperti sebelum Bharada E menjadi ajudan atau di kesatuan lainnya. “Pengembalian Eliezer ke Polri itu sebagai bentuk apresiasi buat ‘justice collaborator’ (Eliezer},” tandasnya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelaksanaan APBN (Diduga) Melanggar Konstitusi, Masihkah Bisa Ditoleransi?

Next Post

Kapolda Jambi  Beserta Seluruh Rombongan Berhasil Dievakuasi Melalui Jalur Udara 

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Next Post
Kapolda Jambi  Beserta Seluruh Rombongan Berhasil Dievakuasi Melalui Jalur Udara 

Kapolda Jambi  Beserta Seluruh Rombongan Berhasil Dievakuasi Melalui Jalur Udara 

Banding Jaksa Dicurigai Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, TM Mangunsong SH: Banding Hak Jaksa!

Banding Jaksa Dicurigai Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, TM Mangunsong SH: Banding Hak Jaksa!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist