Sementara itu Olppaemi Project, pihak penyelenggara proyek iklan videotron Anies mengumumkan pihaknya telah memasang iklan baru bergambar capres urut 1 di Kota Surabaya.
Surabaya – Fusilatnews – Iklan videotron yang menampilkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan kini muncul di Kota Surabaya.
Salah satunya di depan Hotel Sahid, Jalan Sumatera, Gubeng Surabaya.
Rabu (17/1/2024) siang,
iklan Anies hanya muncul beberapa detik bergantian dengan brand lainnya. Iklan-iklan itu kemudian diputar berulang.
Bicara Timprov Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Jatim Fauzan Fuadi mengaku belum mengetahui iklan videotron tersebut.
“Tak, cek dulu ya,” kata Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Fauzan juga belum mengetahui siapa pemasang videotron itu. Ia menduga hal tersebut dilakukan sukarela oleh para relawan Anies.
Fauzan juga tak tahu bagaimana nasib videotron Anies itu apakah turut dimatikan seperti iklan yang terpasang di Jakarta dan Bekasi beberapa waktu lalu.
“Kalau baliho hari ini dipasang, besok pagi rusak bahkan hilang, sudah banyak laporan dari berbagai daerah,” ucapnya.
Sementara itu Olppaemi Project, pihak penyelenggara proyek iklan videotron Anies mengumumkan pihaknya telah memasang iklan baru bergambar capres urut 1 di Kota Surabaya.
“Terima kasih telah menunggu karena kami harus berkonsultasi dengan tim hukum kami. Tapi #SpotAbahAnies bakal kembali! Pantengin Abah di kota pahlawan (Surabaya),” tulis mereka di akun @olpproject
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkelit dan tidak bertanggung jawab dan mulai melempar ke pihak lain
Pemprov DKI Jakarta menegaskan kasus tersebut merupakan ranah pihak swasta.
“Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).
Sigit menekankan bahwa tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) Videotron termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021 Pasal 36 dan 37.
Yang bunyinya adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.
Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan penayangan videotron dalam kasus penurunan videotron Anies dan siapa pihak swasta atau pengelolanya.
Dalam uapayanya berdalih, Sigit hanya menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga suasana Pemilu 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti berjalan aman, damai, dan tertib.
“Secara prinsip Pemprov DKI Jakarta mendukung keberlangsungan pesta demokrasi di wilayah DKI Jakarta, sepanjang sesuai aturan,” tuturnya.


























