“Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Perusahaan akuntansi PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia alias PwC digugat Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan karena dugaan perbuatan melawan hukum.
Karen mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Bersmber dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini pukul 10.00.
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini. “Benar,” kata Djuyamto pada Selasa, (12/12)
Namun, Djuyamto tak mengetahui apakah Karen akan hadir secara langsung atau tidak. “Yang jelas dalam surat gugatan sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar dia.
Sebagai informasi, perkara nomor 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh beberapa pihak. Penggugatnya adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah. Ketiganya menggugat PwC dengan nilai sengketa sekitar Rp 12 miliar.
“Nilai sengketa Rp 12.096.000.000,” begitu yang tertulis di laman SIPP.
Sedangkan dalam petitum gugatan Karen yang disampaikan Djuyamto, PwC selaku tergugat dinyatakan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG,.menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun
Atas dasar itulah, Karen dan Hari meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil kepadanya senilai Rp12,09 miliar. Tak hanya kerugian materiil, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun.
“Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
“Kerugian imateriel, yaitu sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000,” tuntut Karen Cs
Karen Cs menuntut perusahaan akuntan tersebut membayarkan gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka diharuskan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan.
Selain permintaan itu, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega yang dimuat di surat kabar atau media nasional.
Karen menuntut permintaan maaf itu dilakukan serentak selama 3 hari berturut-turut, paling lama 3 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain,” lanjut petitum gugatan Karen tersebut.
Karen terseret kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Ia juga sudah ditahan sejak 19 November 2023
“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Karen selaku Dirut Pertamina 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Namun, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.
Menurut Firli seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pada akhirnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, PwC menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Karen. “Saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut,” kata perwakilan PwC yang enggan disebutkan namanya,

























