• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Firli Bahuri Serang Balik Minta SP3 dan Tersangka Dibatalkan – “Photo bersama SYL Diambil Tanpa Izin”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
December 12, 2023
in Crime, News
0
GOR Tangki Tempat Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews.– – Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Agar status tersangkanya batal, dia mengajukan praperadilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi tergugat dalam praperadilan Firli.

Sidang praperadilan status tersangka pemerasan Firli Bahuri, eks Ketua KPK, terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian, menjadi tempat Firli melancarkan serangan. Dia meminta penyidikan dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN ) Jaksel, menggelar sidang Pra Peradilan Firli Bahuri Pasar Minggu, Senin (11/12) kemarin. Pengacara Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Irjen Karyoto. Firli meminta agar status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ucap salah satu penggawa tim pengacara Firli.

Pengacara Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.

“Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya.

Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebutkan foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.

“Sebab, pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” tambah dia.

Halaman selanjutnya, minta SP3:

Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo mencuat setelah ada laporan dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul. Menurut pengacara Firli, Syahrul melapor ke Polda Metro Jaya setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto,” ucap pengacara Firli, Ian Iskandar.

Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab dengan lugas soal tuduhan pihak Firli terhadap Karyoto. Namun Ade Safri menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo bukan pembuat aduan masyarakat (pendumas) tersebut.

“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Lantas siapa pembuat aduan pemerasan ke Polda Metro Jaya? Ternyata kata Polda Metro Jaya, sosok itu bukan Syahrul, melainkan orang lain, tapi identitasnya dirahasiakan dan dilindungi sesuai dengan regulasi.

Minta SP3
Firli meminta perkaranya dihentikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Menyatakan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023,” kata pengacara Firli membacakan permohonan di persidangan.

Halaman selanjutnya, permohonan lengkap Firli:

Permohonan lengkap Firli yang dibacakan di sidang praperadilan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh pihak Kapolda Metro pada Selasa (12/12). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (13/12).

“Selasa, 12 Desember 2023, kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon,” ujarnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menlu Retno, Garis Depan Indonesia dan Dunia Untuk Mendukung Perjuangan Palestina di Forum HAM PBB

Next Post

Penataan Pemukiman Informal di Era Anies Baswedan Terhenti, Massa dari 27 Kampung di DKI Protes

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA
daerah

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi
Komunitas

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026
Next Post
Penataan Pemukiman Informal di Era Anies Baswedan Terhenti, Massa dari 27 Kampung di DKI Protes

Penataan Pemukiman Informal di Era Anies Baswedan Terhenti, Massa dari 27 Kampung di DKI Protes

Teten Ingatkan TikTok dan GoTo Patuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Lokal

Teten Ingatkan TikTok dan GoTo Patuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Lokal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist