Jakarta – Fusilatnews – Kepala Bagian Humas Datin DKPP, Bugi Kurnia Widianto mengkonfirmasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/7/2024).
Sidang ini digelar secara terbuka untuk umum pada jam 14.00 WIB .
“Iya, jam 14.00 WIB di ruang sidang DKPP,” ujar Bugi Rabu (3/7/2024).
“Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung di media sosial DKPP,” kata dia.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ketua Komisi Pemilihan Umumu (KPU ) muncul setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena merasa diperlakukan tak senonoh oleh Hasyim. Selanjutnya memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.
Pada Rabu (22/5/2024), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kendati demikian, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.