Jakarta, Fusilatnews.–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras komposisi panitia seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) yang didominasi oleh unsur pemerintah. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti bahwa 5 dari 9 anggota pansel merupakan perwakilan pemerintah, sementara 4 lainnya adalah perwakilan masyarakat.
“Dominasi pemerintah ini penting untuk dikritik,” kata Kurnia saat dihubungi pada Kamis (30/5/2024). Menurut ICW, dominasi unsur pemerintah dalam pansel ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa pansel tersebut akan diintervensi oleh pemerintah.
Kurnia khawatir, proses penjaringan lima calon pimpinan KPK dan lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi tidak independen. “Justru dengan komposisi dominasi pemerintah itu timbul sangka-sangka di tengah masyarakat terkait adanya dugaan atau keinginan pemerintah untuk cawe-cawe atau intervensi,” ujarnya.
ICW juga menyoroti proses pembentukan pansel oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai terlalu lambat. Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan pansel pada pertengahan Mei. Namun, presiden baru menerbitkan Keppres itu pada 30 Mei. “Hal ini penting sebab akan berpengaruh secara langsung pada rentang waktu pencarian dan proses seleksi komisioner serta Dewas KPK,” tambah Kurnia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengumumkan 9 nama anggota pansel capim KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh ditunjuk sebagai ketua pansel capim KPK, sedangkan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditunjuk sebagai wakil ketua.
Tujuh anggota lainnya adalah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang merupakan seorang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency International Indonesia (TII) Rezki Sri Wibowo, dan akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Pratikno menyebutkan, komposisi ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. “Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada sembilan orang. Lima orang dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat,” ujarnya. Adapun pansel capim KPK akan bekerja hingga Desember 2024 mendatang.
Kritik ICW ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di masyarakat mengenai potensi intervensi pemerintah dalam pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK. Dengan adanya dominasi unsur pemerintah dalam pansel, integritas proses seleksi ini patut dipertanyakan. Masyarakat dan berbagai elemen harus terus mengawasi dan memastikan bahwa proses seleksi tetap transparan dan independen.


























