Jakarta-Fusilatnews. Informasi yang dirilis oleh KPK baru-baru ini, menjelaskan bahwa kasus korupsi justru yang terbanyak dilakukan oleh para anggota yang terhormat DPR dan DPRD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data statistik tindak pidana korupsi sejak tahun 2004 hingga tahun 2023 data cut off per 13 Juli 2023.
Data itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara seminar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Dalam data tersebut, terlihat swasta menjadi peringkat pertama terbanyak menjadi tersangka kasus KPK yaitu 404 orang. Kedua disusul pejabat pelaksana eselon 1 sampai 4 dengan jumlah 351 tersangka. Kemudian, peringkat ketiga dari lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD mencapai 344 tersangka.
KPK Dalami LHKPN-nya Dari lain-lain mencapai 246 orang tersangka, peringkat lima diisi wali kota atau bupati, kemudian profesi hakim di posisi enam dengan 31 tersangka. Ada juga gubernur 24 orang tersangka, pengacara 18 orang, jaksa 11 orang, komisioner 8 orang, korporasi 8 orang, polisi 5 orang dan duta besar 4 orang. Firli mengatakan, jumlah terbesar dipegang pihak swasta karena menjadi sponsor kandidat tertentu dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Kenapa swasta banyak? Karena swasta ini yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Karena swasta ini juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah,” sambung dia. Selain itu, Firli menyebut pihak swasta sering kedapatan menjadi pihak yang memberikan suap karena terlibat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara. Hal tersebut terlihat dari korelasi penangkapan KPK terbesar kedua berasal dari pejabat pelaksana, entah itu dari eselon 1, 2, 3, hingga eselon 4. “Siapa berikut yang terbanyak, anggota DPR dan DPRD, terbanyak 344 (orang ditangkap). setelah itu baru yang lain-lain, wali kota, dan kabupaten. Wali kota/bupati sudah 161. Gubernur 24,” ujar dia.
Semnatara sikap anggota DPR yang mempertanyakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah agar anggota Dewan tidak korupsi, dianggap sesuatu hal yang lucu. Apalagi, pertanyaan itu muncul di tengah banyaknya upaya DPR untuk memperlemah KPK. “Tampak benar itu memperlihatkan sederhananya cara berpikir DPR. Selain sederhana, juga lucu dan aneh,” ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus
Menurut Lucius, pertanyaan itu menunjukkan pengakuan dari DPR bahwa DPR tidak pernah kapok melakukan korupsi. Estafet korupsi itu terjadi bukan karena DPR tak paham aturan, tetapi karena mereka paham aturan, bahkan mereka sebagai pembuat aturan. “Mereka bahkan justru memanfaatkan celah aturan yang mereka buat sendiri. Lalu, seolah KPK lah yang gagal menghentikan korupsi yang terus terjadi di DPR,” kata Lucius.
Lucius menganggap, penilaian DPR yang menganggap KPK gagal menghentikan korupsi bukan sebuah penilaian yang obyektif. Penilaian ini, menurut Lucius, hanya bagian dari upaya DPR untuk melemahkan dan membubarkan KPK. Dalam bidang pencegahan, kata Lucius, KPK sudah berupaya untuk mengikuti rapat-rapat pembahasan anggaran. KPK juga dengan berani dan rela menanggung risiko untuk mengusulkan kenaikan dana parpol untuk mengurangi potensi korupsi kader partai politik.
























