• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

DPR dan Otoritarianisme Terselubung: Menguji Tata Tertib yang Mengikat Keluar

Ali Syarief by Ali Syarief
February 5, 2025
in Crime, Law
0
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Dibayangi Wacana Angket DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, melontarkan kritik keras terhadap revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini memberi DPR kewenangan untuk mengevaluasi dan bahkan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Bagi Palguna, langkah ini mencerminkan ketidakinginan DPR untuk menegakkan hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, melainkan hanya atas kehendak dan kepentingan politik mereka sendiri.

Tata Tertib DPR: Kekuasaan yang Melampaui Batas

DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki kewenangan untuk membuat aturan internal guna mengatur mekanisme kerja mereka. Namun, dalam teori hukum tata negara, aturan internal seperti tata tertib hanya berlaku bagi anggota DPR sendiri dan tidak bisa mengikat lembaga lain di luar lingkup DPR. Pernyataan Palguna yang menyebut bahwa tata tertib DPR tidak bisa mengikat keluar adalah kritik fundamental terhadap revisi ini. Jika DPR tetap bersikeras menerapkan aturan yang melampaui batas kewenangannya, hal ini dapat diartikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Dalam sebuah negara demokrasi, pemisahan kekuasaan (separation of powers) menjadi prinsip utama untuk menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Revisi tata tertib ini berpotensi menciptakan dominasi legislatif atas yudikatif dan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika DPR bisa memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan KPK, maka independensi lembaga-lembaga ini terancam. DPR tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi mengambil alih peran yang semestinya menjadi ranah yudikatif dan eksekutif.

Ketidaktahuan atau Kesengajaan?

Palguna mempertanyakan pemahaman hukum anggota DPR terkait hierarki norma hukum, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances. Seorang mahasiswa hukum semester tiga pun memahami bahwa tata tertib DPR tidak bisa mengikat institusi lain. Jika DPR tetap memaksakan aturan ini, pertanyaannya adalah: apakah mereka tidak memahami teori hukum dasar, atau justru dengan sadar melakukan hal ini demi kepentingan politik?

Jika yang terjadi adalah ketidaktahuan, maka ini merupakan indikator rendahnya kualitas legislasi di Indonesia. Namun, jika ini adalah kesengajaan, maka revisi tata tertib DPR ini bukan sekadar penyimpangan hukum, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memperluas kekuasaan DPR secara tidak sah. Dengan kata lain, ini adalah bentuk otoritarianisme terselubung yang disamarkan melalui peraturan perundang-undangan.

Implikasi: Negara di Bawah Kuasa Politik DPR?

Jika tata tertib DPR yang baru ini diterapkan, implikasinya sangat berbahaya. Lembaga yang seharusnya independen seperti MK, MA, dan KPK akan berada dalam bayang-bayang kepentingan politik DPR. Hakim-hakim konstitusi yang semestinya menegakkan keadilan berdasarkan hukum, bisa diberhentikan jika keputusannya tidak sejalan dengan kehendak DPR. Pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi dapat dicopot jika mengusik kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, DPR berpotensi mengendalikan semua aspek kekuasaan negara.

Palguna bahkan menyebut bahwa jika DPR tetap memaksakan aturan ini, maka negara ini akan rusak. Pernyataan ini bukan sekadar hiperbola, melainkan peringatan serius. Jika prinsip negara hukum dilangkahi oleh kepentingan politik, maka yang terjadi bukan lagi demokrasi, melainkan oligarki yang terselubung di balik legitimasi hukum.

Kesimpulan

Revisi tata tertib DPR ini bukan sekadar masalah prosedural, tetapi ancaman serius bagi independensi lembaga negara dan prinsip negara hukum. Jika DPR diberi kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan KPK, maka mekanisme checks and balances akan hancur. Kekuasaan DPR menjadi absolut dan tidak terkendali, menciptakan situasi di mana hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan sekadar alat kepentingan politik.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap lembaga negara harus bekerja dalam batas kewenangannya sesuai dengan konstitusi. Jika DPR terus memaksakan revisi tata tertib ini, maka rakyat harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak fondasi demokrasi di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Karakter Presiden Gunakan Gas 3 Kg: Siapa Dalangnya?

Next Post

Kritik Palguna atas DPR, Damai Hari Lubis: Inkonsistensi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Rapat Komisi I DPR RI Bahas Peretasan PDN, Seru. Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Menyalahkan

Kritik Palguna atas DPR, Damai Hari Lubis: Inkonsistensi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Trump : Netanyahu Tidak Siap Menghadapi Serangan Hamas

Rencana Trump Jadikan Gaza sebagai 'Riviera Timur Tengah' Picu Kecaman Internasional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...