• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
March 29, 2024
in Law, News
0
Sarat dengan Kontoversi, Badan Legislasi DPR RI Mulai Membahas Lagi RUU DKJ
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews,  29 Maret 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan, namun hanya 69 anggota yang hadir secara fisik. Satu-satunya partai politik yang menolak pengesahan UU DKJ adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan disahkannya UU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan tetap dipilih langsung oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pelaksanaan pemilihan, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) UU DKJ.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, pengesahan UU DKJ ini menandai langkah penting dalam menjaga jalannya otonomi khusus bagi Daerah Khusus Jakarta, serta menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tegur Kementerian Pertahanan Terkait Cuitan #PrabowoGibran2024

Next Post

PENGGUGATAN KAUM TANI

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026
daerah

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
Pertamax Bakal Naik Jadi Rp16.000 per Liter? Ini Penjelasan Pertamina
Layanan Publik

Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 18 April 2026!

April 19, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Next Post
SIAPA TAKUT JADI PETANI ?

PENGGUGATAN KAUM TANI

Anak Pengungsi Somalia Membawa Pulang 2 Piala di Kegiatan Lomba Ramadan Ceria Rudenim Makassar

Anak Pengungsi Somalia Membawa Pulang 2 Piala di Kegiatan Lomba Ramadan Ceria Rudenim Makassar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist