Jakarta, Fusilatnews, 29 Maret 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan, namun hanya 69 anggota yang hadir secara fisik. Satu-satunya partai politik yang menolak pengesahan UU DKJ adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan disahkannya UU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan tetap dipilih langsung oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pelaksanaan pemilihan, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) UU DKJ.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, pengesahan UU DKJ ini menandai langkah penting dalam menjaga jalannya otonomi khusus bagi Daerah Khusus Jakarta, serta menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah.
























