Jakarta, Fusilatnews, 29 Maret 2024 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terkait dengan akun media sosial Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sempat mencuit #PrabowoGibran2024. Sanksi yang diberikan berupa teguran kepada administrator pengguna media sosial tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bagja dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3/2024) malam. Bawaslu hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak termohon.
“Hasil tindakan Kementerian Pertahanan dalam mengkampanyekan #PrabowoGibran dengan laporan nomor 032 tahun 2024. Kemudian, Bawaslu mengeluarkan surat nomor 95 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan pada tanggal 25 Januari 2024,” ujar Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari Kementerian Pertahanan terkait masalah tersebut. Bawaslu telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pihak terkait.
“Izin media sosial Kementerian Pertahanan dengan surat nomor b/355/hms.03.00 Humas perihal penjelasan akun media sosial Kementerian Pertahanan tanggal 20 Februari telah dilakukan perbaikan dan menghapus tagar tersebut serta telah memberikan sanksi teguran kepada administratornya,” tambah Bagja.
Dalam penjelasannya, Bagja juga menyebutkan adanya laporan dugaan pelibatan aparat dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh kubu Paslon 01. Namun, Bagja menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
“Terhadap dalil permohonan keterlibatan aparatur negara, Bawaslu melalui surat nomor 27/2024 perihal pemberitahuan status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” jelas Bagja.
























