Jakarta, Fusilatnews, 28 Maret 2024 – Dalam tengah-tengah proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Paslon 01, Anies RB dan Muhaimin Iskandar serta Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Prof Mahfuz Md, beberapa Alumni SMA TOPGUN (Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara) di bawah pimpinan Irlan Suud, menyampaikan pernyataan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan Substantip) kepada MK.
Irlan menyatakan dukungannya terhadap keberanian moral para hakim MK yang diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan demi masa depan kemandirian Republik Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya kembalinya citra optimisme sosial setelah trauma Pemilihan Umum yang dianggap tidak jujur dan bersih, yang menghasilkan kemenangan yang dipertanyakan dari Paslon 02 berdasarkan Quick Count yang tidak sesuai dengan Real Count.
Menurut Irlan, dampak dari Pilpres yang dipertanyakan keabsahannya ini akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang anti-Demokrasi, anti-Reformasi, dipengaruhi oleh tindakan yang dianggap ilegal, pragmatis, transaksional, apatis, taqlid, dendam, dan subjektif.
Ia juga mengekspresikan harapannya agar elemen masyarakat lainnya juga memperkuat posisi MK dalam menegakkan keadilan, serta memperjuangkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Paslon 02.
Demikianlah pernyataan yang disampaikan oleh TOPGUN sebagai bagian dari upaya untuk memastikan integritas demokrasi dan proses pemilihan yang adil di Indonesia.
























