Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
Jika para aktivis dibawa ke meja hijau atas tuduhan yang absurd, sementara publik justru meyakini bahwa Presiden Jokowi menyimpan borok besar dalam hal kejujuran, integritas, dan legalitas ijazahnya, maka proses hukum ini berisiko menjadi bumerang besar bagi para penegak hukum. Bukan hanya bumerang, tetapi juga sebuah panggung terbuka yang akan mempermalukan para penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan bahkan para hakim di hadapan rakyat dan dunia internasional.
Faktor psikologis masyarakat menunjukkan adanya gejala kelelahan terhadap “gimmick” pengakuan keaslian ijazah Jokowi yang terasa semakin menggelikan. Tingkat kepercayaan publik terhadap integritas intelektual Jokowi juga telah terjun bebas, dengan pandangan umum yang menyimpulkan bahwa beliau minim kapasitas intelektual dan lebih dikenal dengan reputasi ‘notorius’ ketimbang negarawan yang jujur.
Yang lebih mencengangkan adalah temuan ilmiah dari dua ahli, Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar, yang melalui metode digital forensik menyatakan dengan tegas bahwa ijazah S-1 Jokowi diduga palsu, dengan tingkat keyakinan ilmiah yang mencapai 100 persen. Hingga kini, temuan ini belum dibantah secara terbuka dan ilmiah oleh negara—terutama oleh penyidik yang seharusnya memiliki kapasitas teknis untuk menyanggah atau mengonfirmasi secara objektif hasil penelitian tersebut.
Pertanyaannya kini menjadi lebih serius: apakah penyidik dan JPU siap dipermalukan di ruang publik, disorot oleh mata dunia yang tak akan berkedip menyaksikan proses hukum yang sarat ironi ini? Bagaimana jika jalannya persidangan justru membuka lubang besar yang selama ini coba ditutup-tutupi dengan kekuasaan?
Tak hanya itu, apakah para hakim akan tetap berdiri di sisi konstitusi dengan memerintahkan JPU menghadirkan Jokowi beserta bukti ijazah aslinya—yang justru dituduh publik sebagai dokumen bodong—serta membandingkannya secara terbuka dengan bukti hasil uji forensik digital?
Atau sebaliknya, akankah kita menyaksikan skenario klasik kekuasaan: sang presiden mendadak jatuh sakit, pura-pura atau sungguhan, demi menghindari panggilan pengadilan dan tekanan publik yang terus menggunung?
Waktu akan menjawab semua. Tapi satu hal yang pasti: peradilan bukan hanya akan diuji, tapi juga bisa menjadi panggung yang mempermalukan para penegak hukum sendiri jika kebenaran dipinggirkan.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
























