Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Kejahatan kemanusiaan bukan hanya soal darah, perang, atau genosida. Ia juga bisa hadir dalam bentuk yang lebih sunyi, namun mematikan: saat perut rakyat dimanipulasi demi laba. Dalam konteks ini, pengoplosan beras layak disebut sebagai kejahatan kemanusiaan—karena menyentuh titik paling mendasar dari hak asasi: hak atas pangan yang layak dan aman.
Pengoplosan Beras: Praktik Culas yang Terstruktur
Pengoplosan beras adalah praktik mencampur beras dari berbagai jenis, kualitas, atau sumber—entah antara beras lokal dan impor, atau beras premium dengan kualitas rendah. Tujuannya sederhana: mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Praktik ini kerap dilakukan oleh pedagang, distributor, bahkan oknum produsen dengan alasan “strategi dagang”.
Namun praktik ini jelas mengorbankan konsumen dan petani. Pengoplosan:
- Menurunkan kualitas beras, bahkan membahayakan kesehatan,
- Merusak kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri,
- Menekan harga pasar, merugikan petani lokal.
Lebih buruk lagi, beras oplosan dapat masuk ke program subsidi atau bantuan pemerintah. Artinya: rakyat miskin yang seharusnya dibantu justru jadi korban utama.
Motif Pengoplosan: Kapitalisme Tanpa Nurani
Ada setidaknya lima motif utama di balik pengoplosan:
- Mengejar laba: mencampur beras murah dan mahal untuk dijual dengan harga premium.
- Menekan biaya produksi: demi efisiensi yang semu.
- Mengejar volume penjualan: memenuhi permintaan pasar secara instan.
- Menghindari kerugian: memanfaatkan stok lama atau rusak.
- Memanfaatkan celah hukum: karena lemahnya pengawasan dan regulasi.
Kasus Beras SPHP: Peringatan Serius bagi Negara
Baru-baru ini, Satuan Tugas Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) mengendus praktik culas pengoplosan beras subsidi (SPHP) ke dalam beras premium. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa di beberapa kios, hanya 20% beras SPHP yang dijual sebagaimana mestinya. Sisanya—sebanyak 80%—telah dicampur dan dijual sebagai beras premium.
Ini bukan sekadar manipulasi dagang. Ini pengkhianatan terhadap amanat negara dan penderitaan rakyat.
Solusi dan Antisipasi: Perlu Gerakan Nasional
Melawan praktik ini tak cukup hanya dengan retorika atau razia sesekali. Diperlukan upaya serius dan sistematis, antara lain:
- Pemeriksaan kualitas secara acak dan berkala.
- Membeli dari sumber terpercaya, terutama petani lokal.
- Labelisasi dan transparansi informasi di kemasan.
- Sertifikasi produk dan pemantauan distribusi.
- Laporan masyarakat jika ditemukan kejanggalan.
- Edukasi konsumen agar makin cerdas dalam memilih beras.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani lokal.
Langkah-langkah ini harus dilakukan secara terpadu, lintas sektor. Tanpa itu, kejahatan pangan seperti ini akan terus berulang—dan negara akan terus gagal melindungi rakyatnya.
Penutup: Dari Perut Lapar Lahir Kemarahan
Jangan anggap enteng beras oplosan. Ia bukan hanya soal mutu, tetapi soal martabat dan hak hidup rakyat. Dalam bangsa yang masih banyak rakyatnya menggantungkan hidup dari satu-dua liter beras per hari, manipulasi semacam ini adalah bentuk penindasan paling keji.
Karena itu, pengoplosan beras tak hanya pelanggaran etik atau hukum dagang—tetapi telah masuk ke ranah kejahatan kemanusiaan. Sudah waktunya negara turun tangan lebih tegas dan rakyat lebih waspada.

Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)























