Surabaya-Fusilatbews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal. Pihaknya optimistis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 20 Juni 2025, yang tidak dihadiri Khofifah. Saat itu, Khofifah melalui surat resmi yang dikirim pada 18 Juni, meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Empat orang di antaranya merupakan penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya berstatus pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
“Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024 lalu.
Pemanggilan Khofifah kali ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur. Pemeriksaan ini juga menambah daftar panjang elite politik yang terseret dalam kasus dana hibah pokmas, yang selama ini dikenal sebagai ladang subur praktik korupsi berjamaah.
KPK berharap keterlibatan Khofifah dalam pemeriksaan sebagai saksi dapat memperjelas alur dan tanggung jawab dalam proses penyaluran dana hibah yang diduga kuat disalahgunakan.


























