Jakarta – FusilatNews – Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 menjadi salah satu kasus terbesar yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa kasus ini merupakan perkara tersulit yang pernah ditanganinya. Salah satu tantangan utama adalah rentang waktu yang panjang, yakni lima tahun sejak 2018 hingga 2023.
“Kasus dugaan korupsi ini sangat kompleks dan menantang karena sudah berlangsung lama,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa faktor waktu membuat pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi semakin sulit. Bahkan, ada kemungkinan beberapa saksi kunci telah meninggal dunia atau barang bukti telah hilang.
“Mengungkap kasus lama ini tantangannya besar. Bisa saja saksi-saksi yang dibutuhkan sudah meninggal atau barang bukti sudah tidak ada. Bisa juga ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghilangkan bukti ketika praktik korupsi ini berlangsung,” kata Burhanuddin.
Sembilan Tersangka, Enam di Antaranya Petinggi Pertamina
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi di anak usaha atau subholding Pertamina, yakni:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Bantahan Soal “Ganti Pemain”
Menanggapi spekulasi bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk mengganti pemain dalam industri minyak, Burhanuddin menepis tuduhan tersebut.
“Saya tidak tahu soal ‘ganti pemain’. Tapi kalau ada korupsi, ya kita tindak,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap menindak siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jika setelahnya muncul pemain baru yang juga melakukan praktik korupsi, mereka pun akan tetap ditindak.
“Kalau memang ada yang baru dan tetap korupsi, ya kita sikat lagi. Jangan sampai anggapan ‘ini hanya ganti pemain’ membuat penindakan lemah,” ujarnya.
Ahok Diperiksa Kejagung
Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Burhanuddin mengungkapkan bahwa Ahok sendiri yang meminta untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pak Ahok bilang, ‘Ayo saya diperiksa’,” kata Burhanuddin.
Usai diperiksa selama 10 jam, Ahok mengaku terkejut dengan temuan yang terungkap dalam kasus ini.
“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya? Saya bilang gitu,” ujar Ahok kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Ahok mengaku tidak mengetahui secara detail operasional anak perusahaan atau subholding. Bahkan, ia baru mengetahui beberapa dugaan penyimpangan yang terungkap dalam pemeriksaan.
“Ini kan subholding, saya tidak bisa sampai ke operasional. Ada penelitian soal fraud, ada transfer-transfer yang dipertanyakan, itu baru saya dengar,” ungkapnya.
Ahok juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung seharusnya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
“Seharusnya dipanggil. Lapisannya masih direktur-direktur utama yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan kena, seharusnya yang sebelumnya juga diperiksa,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi salah satu tersangka, Ahok menegaskan bahwa ia tidak mengenalnya.
“Enggak kenal,” kata Ahok singkat.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini guna menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor energi nasional.



















