Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Bila rakyat tidak berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!
Jakarta – Mungkin terinspirasi oleh puisi “Peringatan” (1996) karya Widji Thukul (1963-1998) itulah sekelompok pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merangsek masuk ke ruangan Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat, tempat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Panja RUU TNI) DPR RI bersidang, Sabtu (15/3/2025).
Mereka kemudian mengacung-acungkan sejumlah poster yang intinya minta agar Rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka akhirnya dihalau oleh petugas keamanan hotel, sampai ada yang terjatuh.
Mengapa rapat Panja RUU TNI DPR digerebek laiknya pasangan mesum saja?
Sebab, omongan penguasa tak boleh dibantah, dan usul rakyat ditolak tanpa ditimbang. Maka hanya ada satu kata: lawan!
DPR memang telah dikuasai oleh oligarki. Semua fraksi merupakan pendukung pemerintah yang dikendalikan oleh oligarki. Apa pun yang dikehendaki pemerintah, DPR setuju-setuju saja. Tak pernah ada penolakan. Apalagi perlawanan. DPR bahkan cenderung menjadi lembaga tukang stempel laiknya di era Orde Baru saja.
Termasuk PDI Perjuangan yang terkesan banci, karena sikap politiknya selalu mengambang. Ambigu. Tidak mau masuk kabinet, tapi mendukung pemerintah. Termasuk dalam revisi UU TNI ini.
Sedangkan para penggerebek itu maunya revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dibatalkan. Pasalnya, revisi itu akan menghidupkan kembali “arwah” dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sebutan TNI di era Orde Baru, yang sudah lama “mati”.
Ya, Panja RUU TNI DPR dinilai kucing-kucingan. Membahas RUU TNI di hotel mewah. Padahal negara sedang melakukan efisiensi anggaran.
Sidang juga berlangsung tertutup. Tanpa partisipasi publik. Padahal ada sejumlah pasal yang mereka tolak. Terutama revisi Pasal 47 ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan memperluas peran prajurit aktif di ranah sipil, sehingga akan menghidupkan kembali “arwah” dwifungsi ABRI yang sesungguhnya sudah “tewas” sejak UU No 34 Tahun 2004 diundangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Tak cukup sampai di situ. Demi TNI bisa lebih ekspansif lagi ke ranah sipil, maka dalam revisi UU TNI yang sedang berlangsung, 10 kementerian/lembaga itu akan ditambah 5 sehingga total menjadi 15 kementerian/lembaga.
Adapun 5 kementerian/lembaga yang hendak ditambahkan adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Mengapa Panja RUU TNI DPR main kucing-kucingan atau petak umpet? Mereka ibarat supir angkutan umum kejar setoran. Revisi UU TNI itu ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses, 21 Maret 2025.
Sudah banyak usul disampaikan. Bahkan terlalu banyak. Namun DPR yang sudah dikuasai oligarki tetap bergeming. Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Suara rakyat seolah dibungkam.
Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto beralibi: sudah sejak dulu pembahasan RUU digelar di hotel mewah. Mengapa hanya RUU TNI yang diprotes?
Kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam waktu bersamaan, pembahasan RUU Kejaksaan digelar di Hotel Sheraton. Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi digelar di Hotel InterContinental. Keduanya juga hotel mewah. Mengapa tidak digerebek?
Sekali lagi, pokok persoalannya adalah DPR sedang mencoba menghidupkan kembali “arwah” dwifungsi ABRI yang sudah lebih dari 20 tahun “mati”. Soal efisiensi anggaran sekadar penyerta.
Adapun dwifungsi ABRI adalah doktrin di mana tentara punya dwi atau dua fungsi atau fungsi ganda, yakni sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan sekaligus sebagai kekuatan sosial dan politik.
Usai melakukan penggerebekan, kantor KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), salah satu anasir dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Kwitang, Jakarta Pusat, diteror tiga orang tak dikenal, Ahad (16/3/2025) dini hari. Tiga orang tak dikenal itu membunyikan bel berulang-ulang selama sekitar lima menit lalu pergi.
KontraS yang sejak menjelang Reformasi 1998 hingga kini terus membantu korban penculikan tahun 1997-1998, termasuk hilangnya Widji Thukul hingga kini, memang merasakan betul betapa traumatisnya para korban penculikan yang melibatkan Tim Mawar dari Kopassus yang saat itu komandan jenderalnya adalah Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI, akibat adanya dwifungsi ABRI.
Kini, dwifungsi ABRI itu coba dihidupkan kembali oleh DPR dengan cara kucing-kucingan atau main petak umpet. Maka hanya ada satu kata: lawan. Kalau perlu dengan parlemen jalanan.
Ternyata rakyat, yang antara lain diwakili KontraS, punya cara sendiri untuk melawan oligarki. Dan itulah demokrasi.




















