Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaa pelanggaran etik perihal perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan
Jakarta – Fusilatnews – Ditengah adanya dugaan penyalagunaan kekuasaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan klarifikasi yang telah disampaikan Nurul Ghufron tidak untuk dipublikasikan karena hal itu merupakan materi pemeriksaan.
“Materi pemeriksaan tidak untuk publik,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 3 Maret 2024.
Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaa pelanggaran etik perihal perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan
Menurut Dewas, laporan tersebut tidak berhubungan dengan penanganan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Berdasarkan informasi dari seorang pejabat di KPK, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono melalu panggilan telpon, yang pada saat itu Kasdi masih menjabat sebagai Irjen di Kementan.
Ghufron menghubungi Kasdi setelah mendengar kabar bahwa anak dari seorang guru kenalannya terpaksa resign (mengundurkan diri) karena permintaanya untuk mutasi tidak dikabulkan.
Pejabat KPK itu menjelaskan bahwa anak perempuan dari guru kenalan Ghufron bertugas di Inspektorat Kementan. Dia memiliki jabatan fungsional da sudah enam tahun menjadi PNS di Irjen Kementan. Dia minta mutasi, tetapi tidak dikasih karena kekurangan orang.
Anak guru tersebut pun diberikan pilihan jika ingin pindah, maka ia resign atau mengundurkan diri. Akhirnya, perempuan tersebut memilih resign dan menceritakan masalahnya ke Ibunya.
Ibu PNS Kementan itu pun bercerita ke Ghufron dan mengatakan bahwa anaknya tidak dikasih mutasi karena tidak ada ‘cuan’ atau uang yang diberikan kepada Kasdi.
Pejabat KPK itu menyampaikan berdasarkan informasi itulah, Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono. Dia pun mencontohkan percapakan Ghufron dengan Kasdi, “Anda tidak konsisten. Ini orang mau pindah, lu bilang kurang SDM tapi giliran resign, lu kasih,”.
Pejabat KPK itu pun menilai bahwa pernyataan Ghufron ke Kasdi merupakan penyalahgunaan wewenang. “Kecuali kalau dia bilang, ‘Pak katanya kalau mutasi di tempat lu harus bayar ya,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan komisi antikorupsi, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Menurut Dewas KPK, proses pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata masih membutuhkan waktu sebelum diputuskan apakah akan dibawa ke persidangan.
Perihal tersebut, Syamsudin Haris menjelaskan butuh waktu karena fakta-fakta hasil klarifikasi perlu untuk dipelajari dan dipilah secara benar. Selain itu, kasus pungli rutan pun belum tuntas. “Jadi gak bisa asal2an atau diburu-buru,” ujarnya.