• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Dugaan Penyanderaan Eggi Sudjana oleh Penyidik Harus Dijawab Terbuka

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 19, 2025
in Crime, Feature
0
Catatan Pendek “Saya Bangga Bersahabat dengan Eggi Sudjana”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik

Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas due process of law, tidak seharusnya ada ruang bagi praktik-praktik abu-abu dalam proses penegakan hukum. Ketika kabar simpang siur mengenai dugaan “penyanderaan” terhadap aktivis senior Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri mencuat ke publik, yang segera dipertaruhkan bukan hanya hak asasi satu individu, tapi kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.

Eggi Sudjana, yang dikenal luas sebagai aktivis Muslim dan pengacara vokal, dikabarkan menjalani pemeriksaan pada 15 April 2025. Namun ia baru bisa dihubungi keesokan harinya, Rabu, 16 April. Hilangnya komunikasi selama hampir dua hari penuh ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan sesama aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Tak sedikit yang menduga bahwa Eggi bukan sekadar diperiksa, melainkan “ditahan tanpa status hukum jelas”—sebuah praktik yang jika terbukti benar, jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

Pertanyaan publik semakin menguat karena momentum pemanggilan Eggi bertepatan dengan agenda strategis TPUA yang hendak mengunjungi Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta dan rumah kediaman Presiden Jokowi di Solo. Tujuan kunjungan itu pun bukan sembarangan: TPUA hendak meminta konfirmasi langsung mengenai keabsahan ijazah S1 Presiden Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Maka, tidak berlebihan bila muncul dugaan bahwa pemanggilan terhadap Eggi adalah bentuk obstruksi terhadap agenda tersebut.

Di titik inilah urgensi klarifikasi dari Eggi menjadi mutlak. Tanpa kejelasan dari pihak yang bersangkutan, ruang akan terus terbuka bagi spekulasi, hoaks, dan fitnah yang bisa menjatuhkan reputasi pribadi, merusak nama baik institusi, dan lebih buruk lagi—memanaskan suhu politik nasional. Polri pun, jika ingin menjaga marwah sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan humanis, seharusnya tak alergi terhadap transparansi. Diam di tengah pusaran tudingan hanya akan mempertebal kesan ada yang tengah disembunyikan.

Kita semua memahami bahwa setiap warga negara, tak peduli siapa dia, tidak kebal terhadap hukum. Namun proses hukum yang dilakukan juga harus sahih secara prosedur dan proporsional dalam perlakuan. Pemeriksaan tanpa surat penahanan yang berlangsung hingga dua hari adalah alarm bagi publik untuk waspada terhadap potensi pelanggaran HAM. Negara tidak boleh membiarkan hukum dijalankan dengan pendekatan koersif, apalagi beraroma politis.

Sebagai tokoh publik dan aktivis Muslim yang telah lama berkiprah di jalur advokasi keumatan, Eggi Sudjana punya tanggung jawab moral untuk bersuara. Ia harus menjelaskan duduk perkaranya kepada publik melalui forum terbuka seperti konferensi pers. Ia perlu menjawab: apakah benar ia “ditahan” selama dua hari? Apa dasar hukumnya? Apa isi klarifikasi yang diminta? Siapa pelapor dan apa objek perkaranya?

Jika memang tidak ada pelanggaran prosedural, maka klarifikasi akan membersihkan nama baik Polri dari tudingan miring. Tapi jika sebaliknya, publik berhak tahu, dan negara wajib mengevaluasi aparaturnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang melabrak hukum atas nama hukum itu sendiri.

Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan menyerukan keterbukaan. Di tengah iklim politik yang mulai memanas pasca-pemilu, setiap langkah aparat penegak hukum akan dilihat dengan lensa kritis oleh masyarakat. Oleh karena itu, narasi yang jernih, transparansi tindakan, dan komunikasi yang terbuka menjadi kebutuhan mutlak agar hukum tetap menjadi panglima—bukan alat intimidasi terselubung.

Klarifikasi Eggi bukan sekadar untuk membela diri atau menyampaikan kebenaran versi pribadinya. Ia adalah bagian dari ujian bersama: apakah kita masih percaya pada supremasi hukum dan etika bernegara, atau justru mulai terbiasa membiarkan hukum dibajak oleh kepentingan yang tak kasat mata?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Agama Bukan Dagangan: Melawan Manipulasi Dakwah yang Menyesatkan

Next Post

Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Ketua Ormas di Depok, Tiga Mobil Diamuk Massa

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Ketua Ormas di Depok, Tiga Mobil Diamuk Massa

Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Ketua Ormas di Depok, Tiga Mobil Diamuk Massa

Indonesia Impor BBM dari Singapura Menteri Bahlil Heran, “Geleng-geleng Kepala”,

Ada Apa dengan Bahlil di Golkar?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...