Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas due process of law, tidak seharusnya ada ruang bagi praktik-praktik abu-abu dalam proses penegakan hukum. Ketika kabar simpang siur mengenai dugaan “penyanderaan” terhadap aktivis senior Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri mencuat ke publik, yang segera dipertaruhkan bukan hanya hak asasi satu individu, tapi kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Eggi Sudjana, yang dikenal luas sebagai aktivis Muslim dan pengacara vokal, dikabarkan menjalani pemeriksaan pada 15 April 2025. Namun ia baru bisa dihubungi keesokan harinya, Rabu, 16 April. Hilangnya komunikasi selama hampir dua hari penuh ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan sesama aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Tak sedikit yang menduga bahwa Eggi bukan sekadar diperiksa, melainkan “ditahan tanpa status hukum jelas”—sebuah praktik yang jika terbukti benar, jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
Pertanyaan publik semakin menguat karena momentum pemanggilan Eggi bertepatan dengan agenda strategis TPUA yang hendak mengunjungi Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta dan rumah kediaman Presiden Jokowi di Solo. Tujuan kunjungan itu pun bukan sembarangan: TPUA hendak meminta konfirmasi langsung mengenai keabsahan ijazah S1 Presiden Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Maka, tidak berlebihan bila muncul dugaan bahwa pemanggilan terhadap Eggi adalah bentuk obstruksi terhadap agenda tersebut.
Di titik inilah urgensi klarifikasi dari Eggi menjadi mutlak. Tanpa kejelasan dari pihak yang bersangkutan, ruang akan terus terbuka bagi spekulasi, hoaks, dan fitnah yang bisa menjatuhkan reputasi pribadi, merusak nama baik institusi, dan lebih buruk lagi—memanaskan suhu politik nasional. Polri pun, jika ingin menjaga marwah sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan humanis, seharusnya tak alergi terhadap transparansi. Diam di tengah pusaran tudingan hanya akan mempertebal kesan ada yang tengah disembunyikan.
Kita semua memahami bahwa setiap warga negara, tak peduli siapa dia, tidak kebal terhadap hukum. Namun proses hukum yang dilakukan juga harus sahih secara prosedur dan proporsional dalam perlakuan. Pemeriksaan tanpa surat penahanan yang berlangsung hingga dua hari adalah alarm bagi publik untuk waspada terhadap potensi pelanggaran HAM. Negara tidak boleh membiarkan hukum dijalankan dengan pendekatan koersif, apalagi beraroma politis.
Sebagai tokoh publik dan aktivis Muslim yang telah lama berkiprah di jalur advokasi keumatan, Eggi Sudjana punya tanggung jawab moral untuk bersuara. Ia harus menjelaskan duduk perkaranya kepada publik melalui forum terbuka seperti konferensi pers. Ia perlu menjawab: apakah benar ia “ditahan” selama dua hari? Apa dasar hukumnya? Apa isi klarifikasi yang diminta? Siapa pelapor dan apa objek perkaranya?
Jika memang tidak ada pelanggaran prosedural, maka klarifikasi akan membersihkan nama baik Polri dari tudingan miring. Tapi jika sebaliknya, publik berhak tahu, dan negara wajib mengevaluasi aparaturnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang melabrak hukum atas nama hukum itu sendiri.
Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan menyerukan keterbukaan. Di tengah iklim politik yang mulai memanas pasca-pemilu, setiap langkah aparat penegak hukum akan dilihat dengan lensa kritis oleh masyarakat. Oleh karena itu, narasi yang jernih, transparansi tindakan, dan komunikasi yang terbuka menjadi kebutuhan mutlak agar hukum tetap menjadi panglima—bukan alat intimidasi terselubung.
Klarifikasi Eggi bukan sekadar untuk membela diri atau menyampaikan kebenaran versi pribadinya. Ia adalah bagian dari ujian bersama: apakah kita masih percaya pada supremasi hukum dan etika bernegara, atau justru mulai terbiasa membiarkan hukum dibajak oleh kepentingan yang tak kasat mata?





















