Namun KPU dalam pernyataannya tidak pernah memerinthakan penarikan dan pemusnahan suara yang disebutkan sebagai tidak sah dan tentu saja surat suara tidak sah ini berpotensi untuk dihitung kembali saat penghitungan suara pasca coblosan.
Jakarta – Fusilatnews- Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, .Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menanggapi temuan adanya video viral di Tiktok menyatakan semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak sah.
Menurut Hasyim sebagian WNI di luar negeri akan dikirimi surat suara untuk mencoblos dengan metode pos. Namun, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilakukan saat ini.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” kata Hasyim Jakarta, Selasa (26/12)
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meski begitu, PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Pada 18 Desember 2023, PPLN Taipei mengirim 929 amplop surat suara. Lalu mereka mendistribusikan 30.347 amplop surat suara pada 25 Desember 2023.
Hasyim menegaskan KPU tidak akan menganggap sah surat-surat suara yang telah didistribusikan itu. Mereka pun akan mengganti 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya.
Adanya video di TikTok yang beredar tentang WNI yang sudah menerima surat suara Pemilu Serentak 2024. Video itu diunggah akun @hany_ajja88.
Video tersebut menampilkan seseorang yang sedang mengeluarkan surat suara Pilpres 2024 dari amplop putih. Lalu dia membuka surat suara itu. Gambar tiga pasangan calon lengkap dengan nama, nomor urut, dan logo partai pengusung terlihat di kertas itu.
“Aku udh dpt nih, kalian udh dpt blm y g di Taiwan,” tulis akun tersebut.
Namun KPU dalam pernyataannya tidak pernah memerinthakan penarikan dan pemusnahan suara yang disebutkan sebagai tidak sah dan tentu saja suara ini berpotensi untuk dihitung saat penghitungan suara pasca coblosan.
























