Fusilatnews – Seharusnya, tidak perlu ada hiruk-pikuk. Tidak perlu pula silang sengketa yang membenturkan dua provinsi serumpun—Aceh dan Sumatera Utara—dalam perkara yang mestinya bisa selesai di meja koordinasi. Tapi seperti banyak perkara lain di republik ini, birokrasi kerap kali justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar (Gadang), dan Mangkir Kecil (Ketek)—sebagai bagian dari Provinsi Aceh adalah langkah pemulihan. Bukan sekadar soal batas wilayah administratif, tapi juga perbaikan atas kelalaian sistemik yang sudah telanjur menjadi bara di antara masyarakat pesisir kedua provinsi.
Namun, keputusan ini datang setelah kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu. Polemik mencuat sejak Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-920 Tahun 2024, yang justru memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Bukan hanya menyalahi peta sejarah, langkah ini juga bertabrakan dengan nalar lokalitas: masyarakat yang selama ini menghuni dan mengelola pulau-pulau itu secara sosiokultural berada dalam orbit Aceh Singkil.
Yang lebih merisaukan bukan hanya kekeliruan administratif itu, melainkan respons birokrasi yang lamban dan defensif. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian cenderung melempar tanggung jawab ke Badan Informasi Geospasial, sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (saat menjabat) seolah tutup mata terhadap gejolak protes yang datang dari Aceh.
Baca : https://fusilatnews.com/mengapa-tito-kibarkan-bendera-gam/
Alih-alih membenahi data secara terbuka dan akuntabel, Kemendagri dan pemerintah daerah justru larut dalam tarik-ulur yang mengundang curiga. Ketika peta berubah tanpa dialog, dan rakyat menjadi pihak yang terakhir tahu, publik patut bertanya: ada kepentingan apa di balik perubahan mendadak itu? Apakah ini sekadar kelalaian teknis? Atau pretext bagi proyek-proyek ekonomi yang belum diumumkan?
Tak pelak, integritas para pejabat pun ikut terseret. Bukannya tampil sebagai penengah yang adil, beberapa pihak justru tampak sibuk menjaga reputasi institusi, bukan kebenaran. Keputusan Presiden Prabowo, meski akhirnya mengembalikan keempat pulau ke pangkuan Aceh, datang sebagai koreksi atas sistem yang cacat.
Sengketa ini menyisakan pelajaran penting: bahwa batas wilayah bukan sekadar garis di atas peta, melainkan soal identitas, kedaulatan lokal, dan kepercayaan publik terhadap negara. Bila pemerintah masih keliru dalam perkara yang semestinya bisa dihindari, bagaimana mungkin rakyat yakin bahwa hal yang lebih besar akan ditangani dengan bijak?
Kini, setelah Keppres diteken dan Mendagri mengakui kesalahan, tak ada salahnya kita bertanya: mengapa kesalahan itu bisa terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab?
Sebab demokrasi bukan sekadar soal koreksi di ujung, tapi kejujuran sejak awal. Tanpa itu, setiap keputusan negara hanya akan menjadi tambal sulam—dan rakyat tinggal menatap peta sambil bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang mereka wakili?






















