Jakarta-Fusilatnews – – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan akan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah melalui kajian lintas kementerian dan pertimbangan aspek historis, hukum, serta sosial-budaya.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Bras, Pulau Rondo, Pulau Benggala, dan Pulau Salaut Besar, yang terletak di perairan barat laut Sumatra dan selama ini menjadi objek tarik-menarik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada pekan ini, dan telah disampaikan kepada kedua pemerintah provinsi terkait. Penegasan batas wilayah ini bertujuan mengakhiri polemik administratif sekaligus memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah terluar Indonesia.
“Penetapan ini sudah melalui proses panjang yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, serta aspirasi masyarakat lokal. Pemerintah memastikan bahwa keputusan ini adil dan berpihak pada stabilitas nasional,” ujar Juru Bicara Kepresidenan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/6/2025).
Presiden Prabowo, dalam arahannya, meminta agar semua pihak menghormati keputusan tersebut dan menghindari konflik horizontal. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dan pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menyambut positif keputusan tersebut dan menyatakan siap mengintegrasikan keempat pulau ke dalam sistem pemerintahan provinsi, termasuk dalam aspek pelayanan publik dan keamanan.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi Keppres dan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika dirasa ada ketidaksesuaian prosedur.






















