Fusilatnews – Pada suatu seminar kebudayaan di Bandung beberapa tahun silam, seorang budayawan sepuh berdiri lalu berseru lirih namun mantap, “Kami dulu sudah siap menjadi Negara Pasundan, tapi Indonesia buru-buru menjadi negara kesatuan.” Ucapan itu sontak mengundang tepuk tangan sebagian peserta, seolah membangkitkan kenangan lama—bahwa Jawa Barat, dengan sejarah, bahasa, dan tata budayanya sendiri, pernah punya bayangan berbeda soal masa depan republik: sebagai bagian dari federasi, bukan sekadar provinsi.
Bayangan itu tentu bukan dongeng semata. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, entitas bernama Negara Pasundan sempat resmi berdiri, dengan ibu kota di Bandung. Meskipun berumur pendek—karena hanya berlangsung beberapa bulan sebelum dibubarkan dan dilebur kembali ke Republik Indonesia—gagasan itu tetap hidup dalam percik-percik wacana otonomi daerah dan keadilan fiskal yang terus menggema hingga hari ini.
Maka menjadi penting untuk bertanya ulang: apa jadinya bila Indonesia sungguh menjadi negara federasi?
Sebagai negara kepulauan yang luas dengan latar belakang budaya, etnis, dan sejarah yang majemuk, Indonesia ibarat rumah besar dengan banyak kamar dan keluarga. Namun selama ini, penghuni kamar-kamar itu sering merasa seolah semua keputusan—dari urusan dapur sampai soal pengeluaran bulanan—harus dikendalikan dari ruang tengah, yaitu Jakarta.
Otonomi daerah pascareformasi memang memberi angin segar, tetapi realitanya masih semu. APBD masih sangat tergantung pada dana transfer pusat, regulasi sering tumpang tindih, dan banyak inisiatif lokal terganjal karena tak memiliki legitimasi struktural.
Federasi, dalam konteks ini, menjanjikan jalan baru. Masing-masing daerah bisa membentuk negara bagian dengan kewenangan luas, seperti dalam sistem federal Jerman atau Amerika Serikat. Negara Pasundan, misalnya, dapat menetapkan prioritas pembangunan berbasis karakter dan kebutuhan wilayahnya: tata ruang perkotaan khas Sunda, penguatan industri kreatif Bandung, hingga perlindungan terhadap kearifan agraris masyarakat Priangan.
Gagasan federasi selalu membawa dua wajah. Di satu sisi, ia bisa menjadi alat demokratisasi: memperkuat kemandirian daerah, mempercepat pembangunan berbasis lokal, dan mengikis praktik sentralisme yang sering menindas inisiatif dari pinggiran. Tapi di sisi lain, federasi bisa menjelma menjadi mimpi buruk, ketika elite lokal berubah menjadi “penguasa kecil”, korup dan otoriter.
Risiko disintegrasi juga bukan hal sepele. Federasi bisa membuka celah bagi munculnya nasionalisme sempit di tingkat daerah. Bayangkan jika suatu hari Negara Bagian Riau menolak mengalirkan minyak ke negara bagian lain karena merasa tidak mendapatkan pembagian yang adil. Atau Negara Papua menggelar referendum untuk melepaskan diri, berbekal kekuatan konstitusional yang lebih luas.
Artinya, transisi menuju federasi membutuhkan fondasi politik dan hukum yang kuat—terutama sistem checks and balances antar negara bagian dan pusat, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi yang benar-benar independen untuk menyelesaikan konflik lintas entitas.
Kembali ke Jawa Barat dan bayangannya sebagai Negara Pasundan, kita bisa melihat bahwa aspirasi federatif bukanlah bentuk pemberontakan, melainkan jeritan tentang perlunya penataan ulang struktur negara. Ketika Jakarta terlalu sibuk dengan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di tengah derita pendidikan dan kesehatan yang timpang di daerah, muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa negara ini dibangun?
Federasi, dalam tafsir yang paling sehat, bukan soal membagi-bagi kekuasaan, tapi mendekatkan kuasa kepada yang membutuhkan. Ia membuka ruang agar rakyat di Jawa Barat, Kalimantan, Maluku, dan Aceh bisa tumbuh dengan caranya sendiri—tanpa harus kehilangan ikatan sebagai sesama anak bangsa.
Suatu hari nanti, mungkin kita akan membaca berita: “Negara Bagian Pasundan Menjadi Contoh Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan di Asia Tenggara.” Jika itu terjadi, federasi bukanlah momok, melainkan tonggak kematangan bangsa.

























