Di setiap Hari Raya Iduladha, masyarakat Indonesia menyaksikan tradisi penyembelihan hewan kurban sebagai simbol ketakwaan, pengorbanan, dan solidaritas sosial. Namun di tengah suasana religius itu, muncul satu pertanyaan yang menarik untuk direnungkan secara kritis: ketika “Kurban Presiden” disalurkan ke seluruh Nusantara menggunakan dana APBN melalui mata anggaran bantuan sosial Presiden Republik Indonesia, siapakah sesungguhnya yang sedang berkurban?
Apakah Presiden sedang berkurban menggunakan hartanya sendiri? Ataukah negara sedang mendistribusikan uang rakyat kepada rakyat, namun dikemas dalam simbol personal kekuasaan atas nama Presiden?
Di titik inilah paradoks itu lahir.
Kurban dalam ajaran agama pada dasarnya merupakan ibadah personal yang bersumber dari keikhlasan dan kemampuan individu. Nilai utama kurban bukan sekadar daging yang dibagikan, melainkan pengorbanan pribadi sebagai bentuk ketundukan kepada Tuhan dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, secara moral, kurban selalu melekat pada pengorbanan milik pribadi.
Namun ketika negara mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden, makna personal tersebut perlahan berubah menjadi simbol administrasi kekuasaan. Sebab APBN bukan milik Presiden. APBN adalah hasil pungutan dari rakyat melalui pajak, cukai, utang negara, hingga berbagai sumber penerimaan publik lainnya.
Artinya sederhana: uang itu bukan berasal dari kantong pribadi Presiden, melainkan dari rakyat.
Maka ketika publik mendengar istilah “Kurban Presiden untuk masyarakat,” sesungguhnya yang terjadi adalah rakyat membantu rakyat menggunakan uang rakyat sendiri, tetapi narasi simboliknya dilekatkan pada nama Presiden.
Di sinilah letak paradoks politik dan moralnya.
Negara memang memiliki kewajiban menjalankan bantuan sosial. Negara juga memiliki kewajiban menjaga ketahanan pangan, membantu masyarakat miskin, serta memperkuat solidaritas sosial. Tidak ada yang salah dengan distribusi bantuan dari APBN. Bahkan itu merupakan tugas konstitusional pemerintahan.
Tetapi persoalan muncul ketika program negara dipersonalisasi menjadi citra individu penguasa.
Dalam sistem demokrasi modern, bantuan negara idealnya hadir sebagai hak warga negara, bukan sebagai kemurahan hati penguasa. Sebab jika bantuan negara terlalu dilekatkan pada figur Presiden, maka batas antara pelayanan publik dan pencitraan politik menjadi kabur.
Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Bantuan sosial sering kali berubah menjadi alat pembentukan loyalitas emosional. Nama pemimpin lebih menonjol daripada institusi negara itu sendiri. Seolah-olah rakyat menerima hadiah pribadi dari Presiden, padahal Presiden hanyalah mandataris yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara.
Dalam konteks itu, “Kurban Presiden” dapat dibaca sebagai simbol relasi patronase modern: negara bekerja menggunakan uang rakyat, tetapi legitimasi moral dan popularitas politiknya terkonsentrasi pada figur pemimpin.
Padahal dalam prinsip republik, seorang Presiden bukanlah raja yang membagi-bagikan hartanya kepada rakyat. Presiden hanyalah pengelola amanah publik.
Karena itu, penggunaan istilah “atas nama Presiden” sering memunculkan pertanyaan etik. Mengapa bantuan yang bersumber dari APBN tidak cukup disebut sebagai program negara atau program pemerintah? Mengapa identitas personal penguasa harus begitu dominan dalam setiap distribusi bantuan sosial?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kondisi ekonomi rakyat masih penuh tekanan. Pajak meningkat, harga kebutuhan pokok naik, lapangan pekerjaan menyempit, sementara negara terus menambah utang. Dalam situasi demikian, rakyat sebenarnya sedang membantu dirinya sendiri melalui mekanisme APBN.
Ironisnya, di ruang publik, pengelolaan uang rakyat itu justru sering dipersepsikan sebagai kemurahan hati elite kekuasaan.
Di sinilah rakyat perlu memiliki kesadaran politik yang sehat.
Bahwa bantuan sosial bukan hadiah pribadi Presiden.
Bahwa APBN bukan dompet kekuasaan.
Bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara berasal dari keringat rakyat.
Maka ketika seekor sapi kurban dikirim ke daerah-daerah atas nama Presiden, publik sesungguhnya sedang menyaksikan satu realitas yang unik: rakyat memberi makan rakyat lain menggunakan uang rakyat sendiri, tetapi penghormatan simboliknya diarahkan kepada penguasa.
Paradoks ini mungkin dianggap wajar dalam budaya politik paternalistik, di mana pemimpin diposisikan sebagai figur “bapak” yang memberi dan rakyat menjadi pihak penerima belas kasih. Namun dalam demokrasi yang sehat, relasi seperti itu seharusnya mulai dikoreksi.
Rakyat bukan objek kemurahan hati negara.
Rakyat adalah pemilik sah negara itu sendiri.
Karena itu, jika hendak jujur secara moral dan politik, istilah yang lebih tepat mungkin bukan “Kurban Presiden untuk rakyat,” melainkan “Kurban rakyat untuk rakyat melalui negara.”
Dan Presiden, termasuk Prabowo, hanyalah pengelola mandat sementara atas uang publik tersebut.
Pada akhirnya, esensi kritik ini bukan untuk menolak bantuan sosial atau menafikan niat baik pemerintah. Kritik ini justru penting agar demokrasi tidak berubah menjadi panggung personalisasi kekuasaan yang membungkus hak rakyat sebagai hadiah penguasa.
Sebab dalam republik yang sehat, yang harus dibesarkan adalah institusi negara dan kesadaran warga negara, bukan kultus terhadap individu yang sedang berkuasa.
Kurban boleh atas nama Presiden.
Tetapi uangnya tetap uang rakyat.
Dan rakyat berhak memahami perbedaan antara pengabdian negara dan pencitraan kekuasaan.






















