Fusilatnews – Sehubungan dengan pemberitaan media online Radar pada Minggu, 15 Juni 2025, dengan judul “Damai Hari Lubis Sebut Khozinudin ‘Banci Tampil’? Ribut Sesama Penggugat Ijazah Jokowi?”, bersama ini saya, Damai Hari Lubis, memberikan klarifikasi resmi atas ketidaksesuaian antara judul berita dan isi narasi dalam artikel yang dikutip dari pernyataan saya.
Dengan ini saya tegaskan bahwa:
- Saya tidak pernah menyebut nama “Khozinudin”, baik secara langsung maupun dengan inisial, dalam narasi atau pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan tersebut. Yang saya sampaikan adalah merujuk pada “oknum” atau “sosok tertentu” tanpa penyebutan identitas personal.
- Khozinudin bukan bagian dari tim penggugat “Ijazah Palsu Jokowi” pada tahun 2023, di mana saat itu Presiden Jokowi diwakili kuasa hukum Advokat Otto Hasibuan. Artinya, klaim bahwa ada “ribut sesama penggugat” tidak berdasar fakta.
- Khozinudin juga tidak termasuk dalam pihak pelapor pada pengaduan di Dumas Bareskrim Mabes Polri tertanggal 9 Desember 2024 terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Saat saya masih menjabat sebagai Koordinator TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), saya sengaja tidak melibatkan Khozinudin dalam proses hukum tersebut, karena yang bersangkutan sendiri pernah menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI, agar namanya tidak lagi dikaitkan atau dibawa dalam aktivitas TPUA. Bahkan, dalam komunikasi tersebut terdapat kalimat yang dinilai tidak etis kepada seniornya. Saya sempat meminta agar ia menyampaikan permintaan maaf kepada Eggi Sudjana, namun tidak ada tanggapan.
- Dalam kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada 2023, salah satu penggugat adalah Bambang Tri Mulyono (BTM). Namun dalam proses pendampingan perkara pidana terhadap BTM, ia justru mencabut kuasa hukum dari pihak yang bersangkutan (Khozinudin) secara langsung di hadapan majelis hakim PN Surakarta. Alasan BTM adalah merasa tidak nyaman didampingi olehnya, bahkan menyatakan tidak mengenalnya secara pribadi. BTM hanya pernah menandatangani surat kuasa atas nama Eggi Sudjana saat di Bandung, karena mengira itu bagian dari tim.
- Memang benar, Khozinudin pernah ditunjuk sebagai koordinator gugatan “66 Kebohongan Jokowi” di PN Jakarta Pusat pada tahun 2021. Namun penunjukan itu dilakukan dalam konteks dan periode berbeda, saat saya masih menjabat sebagai Sekjen TPUA dan Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum.
Kesimpulan:
Dengan demikian, tidak tepat jika Khozinudin dinyatakan sebagai “penggugat ijazah palsu Jokowi”, apalagi jika dimaknai sebagai pihak yang aktif melakukan pengaduan ke Bareskrim atau menggugat ke pengadilan pada tahun 2023. Dalam kedua momentum hukum tersebut, yang bersangkutan tidak memiliki kontribusi atau peran apapun bagi perjuangan hukum TPUA sebagaimana telah saya jabarkan secara rinci di atas.
Klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak tersesat oleh pemberitaan yang bisa menjadi sumber kesalahpahaman atau bahkan fitnah.
Salam Akal Sehat.
Damai Hari Lubis – Eks Koordinator TPUA























