Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara dan oleh Endar sudah dilaporkan ke Dewas.
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara.
Endar sudah melaporkan tindak pemaksaan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana,” kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).
Tetapi Endar tak mengelaborasi lebih rinci kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK.
Tindakan paksaan ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Endar
Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.
“Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” ujar Endar.
Dalam kesempatan terpisah Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan yang disampaikan Endar ke pihaknya terkait hal tersebut.
Pihak terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia enggan memerinci kasus yang laporannya dipaksakan itu.
“(Kasus) Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” jelas Syamsuddin.
KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan setelah tak mengajukan perpanjangan jabatannya yang habis pada 31 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Karena pemberhentian ini melawan putusan Kapolri yang mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelifikan KPK Edar melaporkan pemberhentian ini ke Dewas KPK dengan tuduhan pelnggaran kode etik





















