• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

ETIKA HUKUM : Ahli ‘akal-akalan’ Hukum

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
April 2, 2024
in Feature, Law
0
ETIKA HUKUM : Ahli ‘akal-akalan’ Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Setiap filsafat akan terus berubah, setiap hukum akan terus berubah tergantung kondisi kekinian, namun tanpa memahami konsep yang lama adalah kesesatan berfikir filsafat hukum.

Muhammad Yamin Nasution

Menjelang PILPRES 2024, khususnya paska Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan berlanjut dengan Putusan No. 2/MKMK/I/11/2023 perihal pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua MK Usman.

Skandal Jokowi melalui Usman adalah preseden dan contoh busuk dalam bernegara, hingga menjadi cercaan akademisi hukum nasional dan global.

Di dalam Jurnal hukum konstitusi I-connect, dan lainnya menyebutkan; Skandal Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan sudah terlalu banyak, melalui iparnya Usman sangat lihai mempermainkan hukum dan demokrasi dengan dukungan para penjilat Jokowi (Akedemisi hukum sekaligus Pastor Stefanus Hendrianto). Baca: https://fusilatnews.com/samiri-jimly-yusril-akademisi-stempel-politisi/

Sebahagian ahli hukum mengatakan: “Etika bukan bagian dari hukum”, sebaliknya mengatakan “Persoalan mendasar dalam hukum”.

Lalu, bagaimanakah konsep etika dalam hukum postif yang sesungguhnya? Dan apakah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum? Dan apakah norma-norma hukum adalah hukum positif?

Secara nasional hal-hal yang berkaitan dengan filsafat hukum yang mendasar seperti pertanyaan diatas tidak akan ditemukan dan dibahas secara mendalam oleh kampus hukum, bahkan jarang ditemukan secara tertulis didalam buku hukum yang ditulis oleh professor hukum.

Dari puluhan ribu sarjana hukum, ahli hukum dan pengacara terkenal, bila ditanya; Apa dan bagaimana konsep dan hubungan hukum antara hukum kodrat dengan hukum positif?

Kemungkinan besar dari banyaknya pengacara dan professor hukum yang sering tampil di televisi tidak akan mampu menjawab secara ilmiah kecuali subjektivitas, dengan dorongan nama besar dan gelar yang banyak, kesalahan argumentasi dapat dibenarkan dan dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.

Kondisi buruk tersebut berlanjut hingga taraf kebebasan hakim dalam menafsir hukum pidana, dimana kebebasan tersebut terlarang dalam hukum pidana, pandangan larangan tersebut bahkan di jelaskan oleh Immanuel Kant (Metafisik, 1797), mengikuti pemikir Montesqieu (Del’esprit des lois vol 1-10),  larangan yang juga turun dari kalimat asas legalitas yang disebutkan von Feuerbach (Lihat buku asli “Hukum Memalukan” 1801, § 24 hlm 20) yaitu, “larangan analogi hukum”, pandangan sama oleh Caesar Beccaria (Dei Delitti e Della Pene, 1828), Hingga di jelaskan juga sangat details oleh Pahlawan Nasional Professor. Dr. Soepomo (Bab-Bab Hukum Adat, cetakan kedua hlm 36), di jabarkan ulang oleh Professor. Dr. sekaligus hakim tinggi Jerman Volker Krey (Kein Strafe ohne Gesetz, 2014), dan seluruh ahli hukum berpendat sama.

Kondisi buruk ini bahkan menjadi kritikan ahli hukum asing, seperti Edgar Chang (Indonesian Company Law, 2018) dengan mengatakan: “……..buku hukum Indonesia mayoritas kopi paste.

Tak mengherankan, secara umum sarjana hukum dan masyarakat Indonesia memiliki minat rendah membaca, dan tidak memahami apa tujuan pendidikan nasional berdasarkan undang-undang, sehingga saat menjadi pengacara hanya berfikir bagaimana terkenal dan berlimpah materi, dengan melegal dan mengahalalkan segala cara.

Hal ini dapat dengan mudah di buktikan hanya melalui satu aturan saja. Pasal 42a UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 PPPU berbunyi : Dalam pembentukan perundang-undangan menggunakan metode omnibuslaw (redaksi secukupnya).

Dapatkan akademisi hukum, sarjana hukum, praktisis hukum dan professor hukum menjelaskan dengan ilmiah, Bagaimana metode omnibuslaw yang dimaksud? Kapan diperkenalkan metode omnibuslaw secara akademik, silabus apa? Mengingat UU tersebut merujuk Amerika Serikat seperti yang dijelaskan oleh Sofyan Jalil dan Luhut 2019 lalu. Bagaimana Metode Amerika Serikat, dan apa perbedaannya dengan Indonesia?

Sebab, bila merujuk pada Professor Associate Amsterdam University, Ittai Bar-Simon Tov (Comparative Multidisciplinary  Perspectives on Omnibus Legislation, 2021), Dr. Lalana, Prof. David Landau, Rosalin Dixon menyebutkan bahwa metode tersebut belum pernah diperkenalkan di kampus-kampus hukum secara global. Baca : https://fusilatnews.com/omnibus-law-bentuk-penghinaan-dan-penghiatan-kepada-pancasila/

Apa dampaknya? Kejujuran dalam intelektual rendah, korupsi, penegakan hukum korup dan lebih buruk lagi, hukum menjadi kusam dan keadilan mati, sebab penegakan hukum jauh dari prinsip-prinsip dan doktrin hukum “usualmente é la pratica che fa infecchiare la teoria”, dan pada dasarnya Indonesia sedang mengumumkan kematian keadilan“Iustitia Cronica Di’ Una Morta Annunciata” (Prof. Avv. Luca D’ Auria, 2020).

HUKUM POSITIF

Sebelum lebih jauh, berikut akan dijelaskan unsur-unsur hukum positif, sehingga hukum dan yurisprudentia sehingga tidak dipahamai sekedar sebagai alat legalisme seperti kondisi kekinian di Indonesia.

Kata “Recht” atau “Jus” memiliki arti dua hal: PERTAMA. Predikat yang memiliki suatu subjek sepanjang terdapat kewajiban yang wajib didalamnya. KEDUA. Lambang aturan atau norma yang menentukan hak dan kewajiban.

Konsep pertama diatas adalah melahirkan pemahaman konsep hukum kodrat/alam, atau disebut “Juris Naturalis, Juris Naturae”. Sedangkan bagian kedua melahirkan konsep hukum positif “Juris Positivi”.

Dua keterangan diatas disebut sebagai kebenaran hukum “varitates juris,” dan pengetahuan tentang kebenaran hukum disebut pengetahuan hukum “jurisprudentia” (Christhoper C. von Dabelow, 1793).

Contoh. Hakim wajib menjaga tidak hanya kehormatan dirinya, juga intansi tempatnya bertugas. Mengingat, setelah ditemukan fakta-fakta hukum.

Sekalipun putusan hakim dipenuhi unsur-unsur kejahatan atau nepotisme, putusan tersebut keluar dari suatu lembaga negara yang sah, dan ini hanya sebagai alat legalisme semata, tidak masuk dalam kategori “jurisprudentia”.

Maka akan menjadi suatu kebenaran dalam hukum dan menjadi pengetahuan baru dalam hukum hanya apabila proses, argumentasi hukum dengan melepaskan diri sifat manipulasi (subjektif). Terdahulu baik; Immanuel Kant, George Hegel, Hans dan Kelesen mengatakan : “Cara memurnikan hukum (positif)hanya akan terpenuhi apabila hakim memurnikan dirinya dari subjektivisme yang berkaitan dengan politik, ideologi dan keluarga.

Jadi, “jurisprudentia” tidak sekedar putusan-putusan hakim yang dapat dibenarkan mahkamah agung, mengingat di Indonesia banyak putusan bermasalah dan lahir dari korupsi dan akal-akalan hukum.

NORMA HUKUM

Setiap aturan-aturan  (tertulis dan tidak) yang hidup di masyarakat disebut norma-norma hukum. Norma-norma ini dapat berasal dari agama juga dari adat istidat. Ketika disepakati dan dijadikan aturan hukum negara, disebut sebagai hukum positif.

Dan hal tersebut diatas menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga adanya rasa keadilan dimasyarakat. Kata “keadilan dimasyarakat” dikecualikan dalam hukum pidana (baca sumber-sumber diatas).

Konsep hakim dalam memutus perkara pidana dalam hukum adalah mencari kebenaran materil, setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil. Bila A membunuh B, maka hakim harus menemukan kebenaran materil atas perbuatan A terhadap B, tidak terhadap masyarakat.

Bila mengikuti pandangan-pandangan nagur selama ini, bahwa putusan pidana telah memenuhi unsur keadilan dimasyarakat, maka pertanyaan sederhana adalah, dapatkah hakim menemukan kebenaran materil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil bahwa A telah melanggar hak masyarakat dan merugikan masyarakat? Tentunya mustahil. Pelaku A benar melukai rasa kemanusiaan, bahkan pembunuhan yang terjadi di luar negara Indonesia seperti Palestina, India juga melukai rasa kemanusiaan, ini bukan konsep hukum pidana.

Norma yang terkadung dalam hukum positif (pada bagian kedua) dapat berupa konsep hukum yang dikenali oleh hukum alam/kodrat (atau sejalan dengan sosiologis masyarakat). Boleh juga yang tidak sesuai dengannya (seperti KUHP,KUHPer, OMNIBUS). Namun, bila tidak dikenali dan tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat, rakyat mustahil taat pada hukum tersebut, dan asingnya hukum ini menyebabkan masyarakat tidak taat hukum, namun takut pada kekuasaan semata. Fuller mengatakan ini hukum gagal (Carl von Sauvigny “Traité de la possession en droit Romain 1841” Montesqieu “Del’esprit des lois vol 1-10”, Lon Fuller “A Moralidade do Dereito, 2022”, A.I van Deinse “Stallig Reght 1835”, Friedrich J. Stahl “Geschichte der Rechtsphilosophoie, 1878”, Christhoper C. von Dabelow “Einleitung in die Deutsche positive Rechts wissenschaft,1793).

Melalui konsep diatas maka hukum positif dibedakan menjadi dua, yaitu; hukum positif murni “jus mere positivum” dan hukum campuran “mixtum”.

Hukum positif murni lahir dari kesehatan jiwa dan rohani, pembentuk undang-undang, hakim dan ahli hukum yang mempengaruhi “varitates juris positivi” atau “jurisprudentia positiva”. Dan kesesuaian antara hukum alam atau hukum kodrat dengan hukum positif disebut hukum campuran “varitates juris naturalis” atau “jurisprudentianaturalis”.

Dari penjabaran diatas, maka berlakulah sumber hukum positif yang disebut dengan pidana atau hukum memaksa untuk menundukkan atau ‘hukum memalukan umum’, agar dapat hidup saling berdampingan atas kesepakatan bersama yang disebut dengan “factum subjectionis” (baca juga, Johann Gotlieb Fitche “Das system der Rechtslehre, 2018”).

Selain itu, berlaku pula hukum kesepakatan lain, dikenal dengan kontrak masyarakat dengan penguasa dalam istilah hukum undang-undang dasar “leges fundamentales” dengan pemberlakuan sanksi pragmatis dari kedua konsep hukum tersebut “sanctiones pragmaticae”.

Demikianlah tradisi kenegaraan diatur “observantia juris publica” yang mewajibkan adanya persetujuan rakyat, dan penghormatan atas kesepakatan yang telah disepakati.

ETIKA HUKUM

Dari penjabaran diatas maka dapat ditemukan apa saja unsur hukum positif, yaitu gabungan antara hukum alam, hukum alam terbagi dua; 1). hukum adat-istiadat, dan 2). hukum agama. Dan hukum yang lahir dari pikiran murni manusia, murni dapat diartikan sebagai kejujuran intektual yang bebas dari subjektivitas.

Dari kata ‘hukum memalukan’ seperti yang disebutkan oleh von Feuerbach dalam “Peinlichen Rechts, 1801” atau hukum pidana menandakan ini berkaitan dengan pelanggaran hukum agama dan hukum positif.

Pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, korupsi dan kesewenang-wenangan adalah masalah etika, semua pelaku tersebut adalah pelanggar etika. Namun tidak semua pelanggar etika norma-norma hukum dapat dikatakan melanggar hukum positif, tergantung apabila norma-norma telah ditetapkan menjadi hukum positif.

Pelanggar etika hukum positif dipastikan melanggar nilai-nilai budaya dan melanggar norma-norma agama, sebab sumber hukum positif itu sendiri sosial, agama, dan kejujuran (hukum murni).

Pelanggaran etika dapat di lupakan hukum positif, dapat dimaafkan hukum positif, bahkan dapat dikesampingkan oleh hukum positif.

Contoh. Ketika seseorang membunuh dengan alasan-alasan khusus tertentu atau darurat “noodstoestand” baik darurat disebabkan faktor dorongan ekternal alam “overmacht” (Pasal 48) atau darurat untuk melindungi nyawa sendiri “noodzakelijke” (Pasal 49 ayat 1 dan 2).

Pelanggaran etik dalam hukum positif juga dapat di kesampingkan dengan cara lain, yaitu dengan melakukan pelanggaran etika lainnya, atau kesewenang-wenangan kekuasaan.

Contoh. Bahwa seorang anak presiden dapat melakukan hal apapun yang buruk, seperti korupsi, memperkosa, mencuri, membunuh, hukum positif akan melupakan sebab dia seorang anak penguasa tertiggi dan kekuasaan akan melindungi hal ini.

Namun dampak pelanggaran etik hukum walaupaun dikesampingkan oleh hukum positif, tidak dapat dikesampingkan oleh ingatan masyarakat, sebab melukai perjanjian kontrak hukum yang telah disepakati, dan ini akan terus menjadi penyebab ketidaktaatan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bernegara, dan melukai negara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Next Post

Analisis Politik: Potret Jika Jokowi Menjadi Ketua Umum Golkar

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Analisis Politik: Potret Jika Jokowi Menjadi Ketua Umum Golkar

Analisis Politik: Potret Jika Jokowi Menjadi Ketua Umum Golkar

Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saling Lempar Sindiran Antara Yusril dan Mahfud

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...