Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Setiap filsafat akan terus berubah, setiap hukum akan terus berubah tergantung kondisi kekinian, namun tanpa memahami konsep yang lama adalah kesesatan berfikir filsafat hukum.

Menjelang PILPRES 2024, khususnya paska Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan berlanjut dengan Putusan No. 2/MKMK/I/11/2023 perihal pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua MK Usman.
Skandal Jokowi melalui Usman adalah preseden dan contoh busuk dalam bernegara, hingga menjadi cercaan akademisi hukum nasional dan global.
Di dalam Jurnal hukum konstitusi I-connect, dan lainnya menyebutkan; Skandal Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan sudah terlalu banyak, melalui iparnya Usman sangat lihai mempermainkan hukum dan demokrasi dengan dukungan para penjilat Jokowi (Akedemisi hukum sekaligus Pastor Stefanus Hendrianto). Baca: https://fusilatnews.com/samiri-jimly-yusril-akademisi-stempel-politisi/
Sebahagian ahli hukum mengatakan: “Etika bukan bagian dari hukum”, sebaliknya mengatakan “Persoalan mendasar dalam hukum”.
Lalu, bagaimanakah konsep etika dalam hukum postif yang sesungguhnya? Dan apakah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum? Dan apakah norma-norma hukum adalah hukum positif?
Secara nasional hal-hal yang berkaitan dengan filsafat hukum yang mendasar seperti pertanyaan diatas tidak akan ditemukan dan dibahas secara mendalam oleh kampus hukum, bahkan jarang ditemukan secara tertulis didalam buku hukum yang ditulis oleh professor hukum.
Dari puluhan ribu sarjana hukum, ahli hukum dan pengacara terkenal, bila ditanya; Apa dan bagaimana konsep dan hubungan hukum antara hukum kodrat dengan hukum positif?
Kemungkinan besar dari banyaknya pengacara dan professor hukum yang sering tampil di televisi tidak akan mampu menjawab secara ilmiah kecuali subjektivitas, dengan dorongan nama besar dan gelar yang banyak, kesalahan argumentasi dapat dibenarkan dan dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.
Kondisi buruk tersebut berlanjut hingga taraf kebebasan hakim dalam menafsir hukum pidana, dimana kebebasan tersebut terlarang dalam hukum pidana, pandangan larangan tersebut bahkan di jelaskan oleh Immanuel Kant (Metafisik, 1797), mengikuti pemikir Montesqieu (Del’esprit des lois vol 1-10), larangan yang juga turun dari kalimat asas legalitas yang disebutkan von Feuerbach (Lihat buku asli “Hukum Memalukan” 1801, § 24 hlm 20) yaitu, “larangan analogi hukum”, pandangan sama oleh Caesar Beccaria (Dei Delitti e Della Pene, 1828), Hingga di jelaskan juga sangat details oleh Pahlawan Nasional Professor. Dr. Soepomo (Bab-Bab Hukum Adat, cetakan kedua hlm 36), di jabarkan ulang oleh Professor. Dr. sekaligus hakim tinggi Jerman Volker Krey (Kein Strafe ohne Gesetz, 2014), dan seluruh ahli hukum berpendat sama.
Kondisi buruk ini bahkan menjadi kritikan ahli hukum asing, seperti Edgar Chang (Indonesian Company Law, 2018) dengan mengatakan: “……..buku hukum Indonesia mayoritas kopi paste.
Tak mengherankan, secara umum sarjana hukum dan masyarakat Indonesia memiliki minat rendah membaca, dan tidak memahami apa tujuan pendidikan nasional berdasarkan undang-undang, sehingga saat menjadi pengacara hanya berfikir bagaimana terkenal dan berlimpah materi, dengan melegal dan mengahalalkan segala cara.
Hal ini dapat dengan mudah di buktikan hanya melalui satu aturan saja. Pasal 42a UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 PPPU berbunyi : Dalam pembentukan perundang-undangan menggunakan metode omnibuslaw (redaksi secukupnya).
Dapatkan akademisi hukum, sarjana hukum, praktisis hukum dan professor hukum menjelaskan dengan ilmiah, Bagaimana metode omnibuslaw yang dimaksud? Kapan diperkenalkan metode omnibuslaw secara akademik, silabus apa? Mengingat UU tersebut merujuk Amerika Serikat seperti yang dijelaskan oleh Sofyan Jalil dan Luhut 2019 lalu. Bagaimana Metode Amerika Serikat, dan apa perbedaannya dengan Indonesia?
Sebab, bila merujuk pada Professor Associate Amsterdam University, Ittai Bar-Simon Tov (Comparative Multidisciplinary Perspectives on Omnibus Legislation, 2021), Dr. Lalana, Prof. David Landau, Rosalin Dixon menyebutkan bahwa metode tersebut belum pernah diperkenalkan di kampus-kampus hukum secara global. Baca : https://fusilatnews.com/omnibus-law-bentuk-penghinaan-dan-penghiatan-kepada-pancasila/
Apa dampaknya? Kejujuran dalam intelektual rendah, korupsi, penegakan hukum korup dan lebih buruk lagi, hukum menjadi kusam dan keadilan mati, sebab penegakan hukum jauh dari prinsip-prinsip dan doktrin hukum “usualmente é la pratica che fa infecchiare la teoria”, dan pada dasarnya Indonesia sedang mengumumkan kematian keadilan“Iustitia Cronica Di’ Una Morta Annunciata” (Prof. Avv. Luca D’ Auria, 2020).
HUKUM POSITIF
Sebelum lebih jauh, berikut akan dijelaskan unsur-unsur hukum positif, sehingga hukum dan yurisprudentia sehingga tidak dipahamai sekedar sebagai alat legalisme seperti kondisi kekinian di Indonesia.
Kata “Recht” atau “Jus” memiliki arti dua hal: PERTAMA. Predikat yang memiliki suatu subjek sepanjang terdapat kewajiban yang wajib didalamnya. KEDUA. Lambang aturan atau norma yang menentukan hak dan kewajiban.
Konsep pertama diatas adalah melahirkan pemahaman konsep hukum kodrat/alam, atau disebut “Juris Naturalis, Juris Naturae”. Sedangkan bagian kedua melahirkan konsep hukum positif “Juris Positivi”.
Dua keterangan diatas disebut sebagai kebenaran hukum “varitates juris,” dan pengetahuan tentang kebenaran hukum disebut pengetahuan hukum “jurisprudentia” (Christhoper C. von Dabelow, 1793).
Contoh. Hakim wajib menjaga tidak hanya kehormatan dirinya, juga intansi tempatnya bertugas. Mengingat, setelah ditemukan fakta-fakta hukum.
Sekalipun putusan hakim dipenuhi unsur-unsur kejahatan atau nepotisme, putusan tersebut keluar dari suatu lembaga negara yang sah, dan ini hanya sebagai alat legalisme semata, tidak masuk dalam kategori “jurisprudentia”.
Maka akan menjadi suatu kebenaran dalam hukum dan menjadi pengetahuan baru dalam hukum hanya apabila proses, argumentasi hukum dengan melepaskan diri sifat manipulasi (subjektif). Terdahulu baik; Immanuel Kant, George Hegel, Hans dan Kelesen mengatakan : “Cara memurnikan hukum (positif)hanya akan terpenuhi apabila hakim memurnikan dirinya dari subjektivisme yang berkaitan dengan politik, ideologi dan keluarga.
Jadi, “jurisprudentia” tidak sekedar putusan-putusan hakim yang dapat dibenarkan mahkamah agung, mengingat di Indonesia banyak putusan bermasalah dan lahir dari korupsi dan akal-akalan hukum.
NORMA HUKUM
Setiap aturan-aturan (tertulis dan tidak) yang hidup di masyarakat disebut norma-norma hukum. Norma-norma ini dapat berasal dari agama juga dari adat istidat. Ketika disepakati dan dijadikan aturan hukum negara, disebut sebagai hukum positif.
Dan hal tersebut diatas menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga adanya rasa keadilan dimasyarakat. Kata “keadilan dimasyarakat” dikecualikan dalam hukum pidana (baca sumber-sumber diatas).
Konsep hakim dalam memutus perkara pidana dalam hukum adalah mencari kebenaran materil, setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil. Bila A membunuh B, maka hakim harus menemukan kebenaran materil atas perbuatan A terhadap B, tidak terhadap masyarakat.
Bila mengikuti pandangan-pandangan nagur selama ini, bahwa putusan pidana telah memenuhi unsur keadilan dimasyarakat, maka pertanyaan sederhana adalah, dapatkah hakim menemukan kebenaran materil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil bahwa A telah melanggar hak masyarakat dan merugikan masyarakat? Tentunya mustahil. Pelaku A benar melukai rasa kemanusiaan, bahkan pembunuhan yang terjadi di luar negara Indonesia seperti Palestina, India juga melukai rasa kemanusiaan, ini bukan konsep hukum pidana.
Norma yang terkadung dalam hukum positif (pada bagian kedua) dapat berupa konsep hukum yang dikenali oleh hukum alam/kodrat (atau sejalan dengan sosiologis masyarakat). Boleh juga yang tidak sesuai dengannya (seperti KUHP,KUHPer, OMNIBUS). Namun, bila tidak dikenali dan tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat, rakyat mustahil taat pada hukum tersebut, dan asingnya hukum ini menyebabkan masyarakat tidak taat hukum, namun takut pada kekuasaan semata. Fuller mengatakan ini hukum gagal (Carl von Sauvigny “Traité de la possession en droit Romain 1841” Montesqieu “Del’esprit des lois vol 1-10”, Lon Fuller “A Moralidade do Dereito, 2022”, A.I van Deinse “Stallig Reght 1835”, Friedrich J. Stahl “Geschichte der Rechtsphilosophoie, 1878”, Christhoper C. von Dabelow “Einleitung in die Deutsche positive Rechts wissenschaft,1793).
Melalui konsep diatas maka hukum positif dibedakan menjadi dua, yaitu; hukum positif murni “jus mere positivum” dan hukum campuran “mixtum”.
Hukum positif murni lahir dari kesehatan jiwa dan rohani, pembentuk undang-undang, hakim dan ahli hukum yang mempengaruhi “varitates juris positivi” atau “jurisprudentia positiva”. Dan kesesuaian antara hukum alam atau hukum kodrat dengan hukum positif disebut hukum campuran “varitates juris naturalis” atau “jurisprudentianaturalis”.
Dari penjabaran diatas, maka berlakulah sumber hukum positif yang disebut dengan pidana atau hukum memaksa untuk menundukkan atau ‘hukum memalukan umum’, agar dapat hidup saling berdampingan atas kesepakatan bersama yang disebut dengan “factum subjectionis” (baca juga, Johann Gotlieb Fitche “Das system der Rechtslehre, 2018”).
Selain itu, berlaku pula hukum kesepakatan lain, dikenal dengan kontrak masyarakat dengan penguasa dalam istilah hukum undang-undang dasar “leges fundamentales” dengan pemberlakuan sanksi pragmatis dari kedua konsep hukum tersebut “sanctiones pragmaticae”.
Demikianlah tradisi kenegaraan diatur “observantia juris publica” yang mewajibkan adanya persetujuan rakyat, dan penghormatan atas kesepakatan yang telah disepakati.
ETIKA HUKUM
Dari penjabaran diatas maka dapat ditemukan apa saja unsur hukum positif, yaitu gabungan antara hukum alam, hukum alam terbagi dua; 1). hukum adat-istiadat, dan 2). hukum agama. Dan hukum yang lahir dari pikiran murni manusia, murni dapat diartikan sebagai kejujuran intektual yang bebas dari subjektivitas.
Dari kata ‘hukum memalukan’ seperti yang disebutkan oleh von Feuerbach dalam “Peinlichen Rechts, 1801” atau hukum pidana menandakan ini berkaitan dengan pelanggaran hukum agama dan hukum positif.
Pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, korupsi dan kesewenang-wenangan adalah masalah etika, semua pelaku tersebut adalah pelanggar etika. Namun tidak semua pelanggar etika norma-norma hukum dapat dikatakan melanggar hukum positif, tergantung apabila norma-norma telah ditetapkan menjadi hukum positif.
Pelanggar etika hukum positif dipastikan melanggar nilai-nilai budaya dan melanggar norma-norma agama, sebab sumber hukum positif itu sendiri sosial, agama, dan kejujuran (hukum murni).
Pelanggaran etika dapat di lupakan hukum positif, dapat dimaafkan hukum positif, bahkan dapat dikesampingkan oleh hukum positif.
Contoh. Ketika seseorang membunuh dengan alasan-alasan khusus tertentu atau darurat “noodstoestand” baik darurat disebabkan faktor dorongan ekternal alam “overmacht” (Pasal 48) atau darurat untuk melindungi nyawa sendiri “noodzakelijke” (Pasal 49 ayat 1 dan 2).
Pelanggaran etik dalam hukum positif juga dapat di kesampingkan dengan cara lain, yaitu dengan melakukan pelanggaran etika lainnya, atau kesewenang-wenangan kekuasaan.
Contoh. Bahwa seorang anak presiden dapat melakukan hal apapun yang buruk, seperti korupsi, memperkosa, mencuri, membunuh, hukum positif akan melupakan sebab dia seorang anak penguasa tertiggi dan kekuasaan akan melindungi hal ini.
Namun dampak pelanggaran etik hukum walaupaun dikesampingkan oleh hukum positif, tidak dapat dikesampingkan oleh ingatan masyarakat, sebab melukai perjanjian kontrak hukum yang telah disepakati, dan ini akan terus menjadi penyebab ketidaktaatan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bernegara, dan melukai negara.


























