Jakarta, Fusilatnews – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal pada kerusuhan 13-15 Mei 1998.
“Padahal, jelas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di antaranya terjadinya berbagai kasus kekerasan seksual,” kata Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil kemudian menuntut pemerintah via Fadli Zon meminta maaf kepada publik dan menarik kembali ucapannya tersebut, karena bertentangan dengan moral publik Indonesia dan mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual 1998. “Bukannya mendorong proses pengungkapan kebenaran peristiwa 1998, terutama menguatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, Fadli Zon justru mengaburkan peristiwa yang terjadi,” sesalnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Julius, semakin melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum yang terjadi di Indonesia. “Dari aspek hukum, pernyataan Fadli Zon dan/atau penulisan ulang sejarah Indonesia sama sekali tidak berdasar dan bukan pro-justicia, sehingga sangat tidak layak bagi pejabat negara untuk mengesampingkan proses hukum yang masih berjalan,” cetusnya.
Menurut Julius, para penyintas atau korban telah memikul beban dan penderitaan berpuluh tahun karena tidak adanya kejelasan dari negara untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat tahun 1998. “Sementara pemulihan korban juga belum sepenuhnya tercapai, keadilan belum terungkap, pelaku kekerasan seksual masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum, Fazli Zon yang mewakili pemerintah justru hendak mengubur bukti-bukti pelanggaran HAM 1998, khususnya kasus pemerkosaan massal,” tukasnya.
Ia menilai, penulisan buku sejarah yang potensial mengubur fakta sejarah ini justru menunjukkan karakter pemerintah otoriter ala Orde Baru yang secara sistematis dan terencana mengubur fakta-fakta pelanggaran HAM. “Saat ini, pemerintah via Fadli Zon justru hendak mengubur peristiwa yang seharusnya diungkap secara hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang lengkap. Buku sejarah yang sedang ditulis Fadli Zon justru akan menjadi salah satu faktor impunitas atas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan bahkan menjadi upaya untuk menghalangi-halangi korban mendapatkan keadilannya,” tandas dia.
Selain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, Setara Institute, Centra Initiative, Democratic Judicial Reform (De Jure), Human Rights Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Raksha Initiatives.





















