Jakarta, Fusilatnews – 17 Juni 2025 — Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis merespons secara resmi pernyataan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dalam konferensi pers yang digelar pada Ahad, 15 Juni 2025, di Jakarta. Dalam pernyataan sikapnya, tim advokasi yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyampaikan beberapa poin tanggapan hukum terkait status ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah disengketakan secara perdata dan pidana.
Ijazah Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Koordinator Litigasi, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa status ijazah Joko Widodo saat ini masih menjadi sengketa hukum baik secara perdata—di Pengadilan Negeri Surakarta dan Sleman—maupun pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Oleh karena itu, status keaslian ijazah Saudara Joko Widodo tidak dapat dipastikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Petrus. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi, menyoroti belum tuntasnya penyelidikan atas laporan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang dilayangkan pada 6 Desember 2024. Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Informasi oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada April 2025 atas nama pengadu Prof. Dr. Eggi Sudjana, dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Tim Advokasi mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, kredibel, dan melibatkan pengawas eksternal, sesuai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik.
Permintaan Gelar Perkara Khusus
TPUA, menurut tim advokasi, juga telah mengajukan permintaan Gelar Perkara Khusus ke Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Permintaan tersebut direspons dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Dumas (SP2D) pada 4 Juni 2025, yang menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Laporan Polda Tak Bisa Diproses Tanpa Putusan Inkracht
Mengenai laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, Tim Advokasi menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah Jokowi sah dan asli.
“Mengubah status perkara ke tahap penyidikan tanpa dasar putusan hukum tetap, hanya karena tekanan dari kuasa hukum Jokowi, merupakan pelanggaran prinsip hukum pidana,” tegas Ahmad.
Debat Publik Legal dan Konstitusional
Tim Advokasi juga menegaskan bahwa perdebatan publik terkait ijazah Joko Widodo merupakan diskursus yang legal dan dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, framing negatif terhadap diskusi publik yang menyebutnya sebagai hoaks, provokasi, maupun ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang tidak beradab dan inkonstitusional.
Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah
Sebagai penutup, Tim Advokasi menyerukan agar Joko Widodo menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada publik sebagai bentuk sikap kenegarawanan.
“Sikap keukeuh tidak menunjukkan ijazah justru menimbulkan persepsi publik bahwa dokumen tersebut memang bermasalah,” ungkap Petrus.
Dalam pernyataan mereka, Tim Advokasi juga mengutip pernyataan Beator Suryadi, mantan Staf KSP dan politisi PDIP, yang menyebut bahwa ijazah Jokowi adalah produk ‘Pramuka’ Salemba. Bahkan, disebut pula nama Andi Widjojanto, mantan Gubernur Lemhannas, yang dinyatakan mengetahui permasalahan dalam dokumen ijazah tersebut.
Tertanda:
Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi




















