• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Fallacy Pembentuk UU dalam Revisi UU P3

fusilat by fusilat
May 25, 2022
in News
0
Fallacy Pembentuk UU dalam Revisi UU P3

Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3). Tujuan dari revisi UU P3 ini secara jelas disebutkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Inosentius Samsul sebagai pintu masuk untuk melakukan perbaikan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Atas hal tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa hal. Pertama, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami ‘fallacy’ atau sesat (kesalahan) berpikir dalam memahami konteks dan makna di balik penolakan masyarakat terhadap UU Ciptaker selama ini.

“Pokok permasalahannya adalah ada pada substansi UU Ciptaker yang secara nyata telah menggerus hak-hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan. Alih-alih melakukan pemulihan terhadap hak-hak konstitusional akibat substansi pasal yang terlalu favoritisme terhadap investasi, pemerintah justru menghalalkan segala cara untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker, termasuk merevisi UU P3 dengan memasukkan metode omnibus law sebagai penghalalan atas UU Ciptaker yang mengadopsi metode omnibus law,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Kedua, kata Ismail yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, sekalipun metode omnibus law bukanlah hal yang asing dalam proses legislasi, namun pemerintah seharusnya mempertimbangkan kelemahan-kelemahan dari metode ini.

“Proses pembahasan yang dipaksakan dalam waktu singkat namun mencakup begitu banyak kluster sangat berpotensi tidak terwujudnya demokrasi deliberatif. Refleksi ini sudah dibuktikan dengan proses penyusunan UU Ciptaker yang dalam fakta persidangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa proses penyusunan UU Ciptaker tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” jelasnya. 

Ketiga, lanjut Ismail, tidak hanya terhadap asas keterbukaan, metode omnibus law juga sangat berpotensi pada adanya pengabaian terhadap asas kejelasan rumusan. “Lagi-lagi, pembentukan UU Ciptaker menjadi bukti betapa pemerintah dan DPR sangat tidak teliti dalam merumuskan norma-norma di dalamnya. Banyak pasal yang mengandung multi-interpretatif (banyak tafsir) hanya karena ketidakjelasan rumusan normatifnya. Menjadi logis, sebab 79 UU dengan 1.209 pasal hanya dibahas dalam waktu 6 bulan untuk akhirnya disatuatapkan dalam sebuah undang-undang bernama UU Ciptaker,” paparnya. 

Keempat, masih kata Ismail, dengan berefleksi pada dampak-dampak negatif metode omnibus law pada proses penyusunan UU Ciptaker, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan dan meninjau ulang pengadopsian metode omnibus law dalam revisi UU PP3.

“Perjalanan legislasi selama ini setidaknya telah menunjukkan betapa pembentuk undang-undang masih belum optimal dalam menelurkan produk legislasi yang baik, mulai dari UU KPK, UU Mineral dan Batubara, UU MK, hingga UU Ciptaker yang setidaknya menjadi catatan betapa pemerintah tetap keukeuh meloloskan undang-undang di tengah kontroversi penolakan masyarakat,” terangnya. 

Kelima, Ismail mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal jalannya revisi UU Ciptaker. “Jauh lebih penting dari sekedar formalitas pembentukannya, UU ini harus benar-benar memberikan keadilan yang substantif bagi seluruh unsur masyarakat dan akomodatif terhadap seluruh kepentingan. Jangan sampai produk legislasi yang terlalu pro-invetasi ini justru menjadi ‘cilaka’ bagi masyarakat,” tandasnya.

Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MAKI Minta KPK Berlakukan Harun Masiku Hukum In Absentia

Next Post

Teka Teki Hari

fusilat

fusilat

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Pesona Keajaiban Surat Wasiat Semar

Teka Teki Hari

TERJADI LAGI PEMBUNUHAN SADIS MURID SEKOLAH DASAR DI TEXAS

TERJADI LAGI PEMBUNUHAN SADIS MURID SEKOLAH DASAR DI TEXAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist