Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Surat tersebut meminta KPK mengadili tersangka yang kini buron yakni, Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia. Boyamin menjelaskan alasan pihaknya meminta demikian karena untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk menjaga marwah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Dikutip Tempo.co Selasa, 25 Mei 2022.
Adapun permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK. Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antikorupsi itu di mata masyarakat Indonesia. Selain itu membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang. Ia berharap surat tersebut yang dapat segera direspons secara positif oleh KPK.
“Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Sebelumnya KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 23 Mei 2022.
“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Ali.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News





















