FusilatNews- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Temuan sementara, kasus tersebut bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.
“Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip CNNIndonesia.com Senin (19/9).
Hal itu Mahfud sebut mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” ungkapnya.
Mahfud mengatakan dalam laporan itu, ratusan uang miliar terdeteksi dalam 12 hasil analisis juga yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam 12 hasil analisis yg disampaikan KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.























