Selanjutnya, Febri pun menyebut honor yang diterima pihaknya sejumlah Rp800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
Jakarta – Fusilatnews – Advokat Febri Diansyah dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, sebagai pengacara dalam proses penyelidikan perkara tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Mulanya, Hakim Fahzal Hendri menanyakan peran Febri saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK. Hakim Fahzal juga bertanya soal berapa honor yang diterima Febri atas pendampingan hukum itu. Febri lantas menjelaskan honor itu dibagi kepada tim hukum yang ikut mendampingi SYL.
Menurut Febri, honor yang diterima itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Kemudian, Hakim Fahzal kembali meminta Febri untuk menyebut nominal honor yang diterima. Kendati demikian, Febri malah bertanya balik.
“Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?” kata Febri.
Hakim Fahzal mengatakan Febri dapat tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukum. Namun, Febri harus menjawab pertanyaan yang ditanyakan hakim. Hakim Fahzal lantas mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim untuk menanyakan apapun kepada saksi.
“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” kata Hakim Fahzal.
Selanjutnya, Febri pun menyebut honor yang diterima pihaknya sejumlah Rp800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta,” ujar Febri.
“Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu,” kata Febri.
Tim jaksa KPK memanggil lima orang saksi pada sidang Senin (3/6) hari ini. Mereka adalah advokat/mantan juru bicara KPK Febri Diansyah; Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
/