Jakarta – Fusilatnews, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar Firli dijemput paksa.
“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima hanya sakit atau sedang melaksanakan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Abdul menegaskan bahwa langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjaga wibawa penegakan hukum.
Polisi Bahas Tindak Lanjut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, belum memastikan langkah jemput paksa terhadap Firli.
“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ujar Ade pada Selasa (3/12/2024). Ia menyebutkan bahwa tim penyidik saat ini sedang membahas rencana tindak lanjut penyidikan kasus tersebut.
Firli sebelumnya tidak memenuhi panggilan kedua pada 28 November 2024, setelah juga absen pada panggilan pertama. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, alasan ketidakhadiran Firli telah disampaikan kepada penyidik.
“Surat panggilan kedua terhadap tersangka FB tidak dihadiri dengan suatu alasan,” ujar Ade Ary pada Sabtu (23/11/2024).
Alasan Absensi Firli Bahuri
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi. Firli disebut sedang berkabung atas meninggalnya keponakan dan mengikuti pengajian rutin di rumahnya.
“Pada saat yang bersamaan, ada pengajian rutin bersama anak yatim di rumah beliau. Selain itu, beliau sedang berkabung dan melakukan sedekah tujuh hari atas meninggalnya keponakan,” ungkap Ian di Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Kasus yang Berlarut-larut
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Hingga kini, sebanyak 160 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, tetapi Firli belum juga ditahan meskipun sudah lebih dari setahun berlalu.
Publik mendesak kepolisian untuk mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan ditegakkan, mengingat absennya Firli dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
























