“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.
Jakarta -Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Kamis (21/12) pukul 10.00 WIB.hari ini
“(Pemeriksaan) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka, Dalam praperadilan itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun putusan hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim Tunggal Imelda menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan.
Pasca putusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan bahw permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasn terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati bunyi tidak diterima.
“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.
Kendati demikian, Firli Bahuri menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini.
Menurut Firli, pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus juga mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu keadilan dan kehormatan,
“Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” pinta Firli Bahur
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.
Akankah seusai diperiksa penyidik gabungan Polri menjebloskan Firli Bahuri kedalam sel tahanan?


























